Toyota: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik
Pemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
PT Toyota Astra Motor (TAM) memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen.
Marketing Director TAM, Anton Jimmi Suwandy, menilai bahwa insentif tersebut akan memberikan dampak positif bagi industri otomotif di Indonesia. Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mendukung kendaraan ramah lingkungan, khususnya mobil jenis HEV atau hybrid.
"Berita baik, tentunya untuk support industri otomotif nasional dan support mobil HEV yang ramah lingkungan," ungkap Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Liputan6.com pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Di Indonesia, Toyota memiliki berbagai model kendaraan hybrid yang dipasarkan, antara lain Kijang Innova Zenix HEV, Yaris Cross HEV, Corolla Cross HEV, Vellfire Hybrid, Toyota Camry Hybrid, dan Innova Zenix Hybrid.
Kebijakan PPnBM DTP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 12 persen kini turun menjadi 9 persen, memberikan harapan baru bagi industri otomotif Tanah Air untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui mobil hybrid.
Hal ini baru saja disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada tanggal 16 Desember 2024.
"Sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian juga yang terbaru PPNBM DPT untuk kendaraan bermotor hybrid, ppn untuk hybrid pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," jelas Airlangga.
Bantuan tambahan untuk kendaraan yang ramah lingkungan
Pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk kendaraan listrik, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen yang berlaku untuk mobil listrik impor dalam bentuk CKD (Completely Knock Down).
Selain itu, terdapat juga potongan PPnBM DTP sebesar 15 persen untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (Completely Built Up/CBU) maupun dalam bentuk terurai (CKD). Seperti yang telah diumumkan sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (CBU).
"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tambah Airlangga.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga menjelaskan bahwa langkah pemberian insentif ini diambil dengan mempertimbangkan dua aspek, yaitu daya beli masyarakat dan kinerja industri.
"Jadi, ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri, itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," tegas Agus.