Fakta Bayi Ditelantarkan dan Tewas Usai Dirawat di RS Sumber Waras, Korban Dianiaya Orangtua karena Rewel
Hal itu terkuak setelah pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang merupakan orangtua si bayi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian mengungkap fakta baru di balik kasus penelantaran bayi berusia lima bulan berinisial MS yang meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat, pada Sabtu 28 Desember 2024. Ternyata korban turut mengalami penganiayaan.
Hal itu terkuak setelah pasangan suami-istri berinisial H dan BU yang merupakan orangtua si bayi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang menerangkan, tersangka H yang merupakan ayah korban memukul korban saat mengendong. Tersangka H emosi karena korban terus-terusan menangis. Insiden pemukulan terjadi pada Jumat 27 Desember 2024 malam.
"Tersangka H melihat korban menangis, kemudian tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban. Karena korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," kata Reza kepada wartawan, Rabu (15/1).
Awal Mula Ditelantarkan
Sementara itu, penelantaran terjadi pada Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 02.00 WIB. Awalnya, mereka didampingi tetangga mengantarkan korban ke rumah sakit. Oleh tim dokter, korban langsung ditangani di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Sementara itu, tersangka H diminta untuk menuju ruang pendaftaran, dijelaskan oleh pihak karyawan rumah sakit biaya yang harus dibayar sebesar Rp 3.654.000. Reza mengatakan, pihak rumah sakit sempat menawarkan bantuan untuk mengurus kepesertaan BPJS orangtua korban. Namun, tak tawaran tak digubris.
"Pihak rumah sakit bisa membantu tersangka H untuk membuatkan BPJS untuk korban.
Namun, tersangka H bingung hingga akhirnya tersangka H keluar dari ruang pendaftaran," ujar dia.
Reza mengatakan, H dan tersangka BU malah meninggalkan rumah sakit hingga korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua orangtua korban ditangkap di daerah Tambora, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, pasal diterapkan yang pertama, untuk tersangka H dan BU dijerat Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan," ujar dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan, kedua tersangka sudah sejak tak tak punya itikad untuk kembali ke rumah sakit. Padahal, saat itu tersangka telah menerima uang Rp 1 juta dari tempat kerjanya
"Nah kalau memang beritikad untuk menjemput anaknya dan tidak menelantarkan anaknya, seharusnya dia langsung pulang. Karena pada saat itu juga, pagi itu juga, dia terima uang tersebut," ucap dia.
Aprino juga mengungkap ada bekas luka di bagian pelipis akibat benturan benda keras dan benda tumpul. Namun, belum dapat disimpulkan itu jadi faktor penyebab kematian.
"Jadi, hasil penyebab kematian baru bisa diketahui setelah nanti hasil otopsi keluar, dan hasil laboratorium, ada pengecekan laboratorium keluar," ujar dia.