Agar Dapat Insentif, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Per 1 Januari 2025
Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.
Pemerintah Indonesia telah resmi meluncurkan stimulus untuk mendukung perkembangan industri kendaraan listrik. Baru-baru ini, mobil hybrid juga mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP) yang ditetapkan sebesar 3 persen.
Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, menjelaskan bahwa para produsen diharapkan segera mendaftarkan mobil hybrid yang mereka miliki di Indonesia.
"Saya meminta kepada produsen mobil hybrid di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-merek mereka kepada kami, agar mulai 1 Januari 2025, insentif ini sudah dapat dinikmati," ungkap Agus dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan yang disiarkan melalui Youtube pada Senin (16/12/2024).
Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa program insentif ini merupakan bagian dari program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, termasuk untuk kendaraan hybrid yang telah tercantum dalam regulasi tersebut.
"Kendaraan hybrid juga termasuk dalam program ini, dan terdapat kriteria TKDN yang harus dipenuhi oleh peserta," tegas Agus.
Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang sama, menambahkan bahwa mobil hybrid juga berhak mendapatkan Pajak Penjualan atas Barang Merek Ditanggung Pemerintah (PPNBM DTP).
"Sesuai dengan program yang telah berjalan, pembebasan bea masuk untuk EV CBU masih berlaku. Selain itu, untuk kendaraan bermotor hybrid, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 3 persen," jelas Airlangga.
PPnBM DTP ditetapkan sebesar 3 persen
Pemerintah terus memberikan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Insentif ini berlaku untuk kendaraan roda empat berbasis baterai, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
"Dan masih dilanjutkan PPNBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas impor EV roda tertentu yang CBU dan roda empat tertentu yang CKD," tukas Airlangga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penggunaan kendaraan listrik akan semakin meningkat di Indonesia.