Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Kenapa ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Aksi yang dilakukan ICW ini untuk mengkritik KPK karena tak kunjung berhasil menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku sejak empat tahun lalu.
-
Bagaimana ICW kritik KPK soal Harun Masiku? Saat melancarkan aksinya, para aktivis ini tampil memakai topeng pimpinan KPK yang dimulai dari Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, hingga Johanis Tanak.
-
Kenapa Hasto melapor ke Dewas KPK? Hasto yang sudah kepalang 'baper' langsung membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Penyidik Rossa dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan Perdewas tentang kode etik dan pedoman berprilaku.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
Menengok Kembali Kasus Suap Harun Masiku dan Kaitannya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Nama Harun Masiku kembali menghangat. Kader PDI Perjuangan itu menjadi buronan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 Januari 2020 silam. Kini, namanya kembali hangat usai penyidik KPK memanggil Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hasto akan dicecar penyidik terkait Harun Masiku. "Terima kasih rekan-rekan pers. Jadi pagi yang cerah ini seperti yang saya janjikan selaku warga negara yang taat kepada hukum saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan saudara Harun Masiku," kata Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6).
Menengok ke belakang, Harun Masiku terjerat dugaan kasus suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Kasus mencuat usai mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka.
Berikut fakta-fakta kasus suap seret kader PDIP Harun Masiku di KPK:
Awal Mula Terjerat Kasus Korupsi
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan senilai Rp1,5 miliar.
Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
Seharusnya Nazarudin digantikan oleh calon legislatif (caleg) dari PDIP dengan suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia. Namun, PDIP menggelar rapat pleno dan menetapkan Harun untuk maju menggantikan Nazarudin.
Bahkan partai banteng merah itu mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menyurati KPU untuk melantik Harun.
Di satu sisi, KPU awalnya kukuh akan melantik Riezky sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, aksi suap yang dilakukan Harun kepada Wahyu dianggap mampu mengubah keputusan KPU tersebut.
Atas kasus yang mencatut namanya, Wahyu menerima hukuman pada Agustus 2020.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain Wahyu, nama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta atas nama Saeful Bahari juga terseret ke pengadilan.
Ditetapkan Tersangka dan Jadi Buronan
Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahari.
Semua tersangka selain Harun berhasil ditahan oleh KPK sementara keberadaan Harun masih belum diketahui.
Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kemudian dikabarkan bahwa Harun kembali ke tanah air pada tanggal 7 Januari 2020. Adanya kejanggalan pencatatan mobilisasi Harun ini berujung pada pemecatan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie. Hingga kini, Harun masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan ia ditetapkan sebagai buronan polisi internasional dengan masuk daftar red notice Interpol.
4 Tahun Berlalu, KPK Kembali Undang Saksi
Langkah terbaru dari KPK untuk menguak kasus Harun Masiku adalah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk datang dalam pemeriksaan hari Senin (10/6) sebagai saksi.
Panggilan KPK kepada Hasto didasari oleh dugaan bahwa Hasto menerima laporan terkait rencana suap yang akan diberikan ke Wahyu. Ia dikabarkan mengetahui rencana suap dari Saeful.
Bahkan pada 8 Januari 2020 lalu, KPK sempat berencana melakukan OTT untuk menangkap Hasto dan Harun yang diduga akan bertemu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Namun upaya penangkapan berakhir nihil. Keesokan harinya Hasto justru mengaku pada wartawan bahwa ia sedang sakit diare di malam saat penangkapan tersebut direncanakan berlangsung.
Akhirnya hari ini, Senin (10/6), Hasto memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku didampingi kuasa hukumnya Petra M Zein di gedung KPK.
"Saya memenuhi panggilan dari KPK untuk memberikan keterangan dan saya diundang dalam kapasitas sebagai saksi atas persoalan yang berkaitan dengan saudara Harun Masiku," kata Hasto saat ditemui di Gedung KPK, Senin (10/6).
(Reporter Magang: Alma Dhyan Kinansih)