Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Hasto hadir memenuhi panggilan sebagai saksi di KPK.
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara mengklaim Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa Harun Masiku.
Hal itu disampaikan, Ronny Berty Talapessy selaku penasihat hukum Hasto saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih KPK, Senin (10/6/2024). Ronny mengungkapkan hal itu berdasarkan fakta persidangan.
"Kita sudah mengetahui bahwa proses persidangan dari para tersangka ini sudah diuji di persidangan dari tingkat pertama pengadilan negeri sampai kasasi. Dan di dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristianto, ini perlu kita garis bawah," kata Ronny kepada wartawan, Senin.
Penasihat hukum Hasto lainnya, Patra M Zen kemudian membacakan amar putusan nomor 18 tanggal 28 Mei 2020 atas nama Terdakwa Saeful Bahri. Kemudian, putusan kasasi nomor 37 di tingkat pertama, nomor 21857 di tingkat kasasi atas nama terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani yang sudah diputus pada Juni 2021.
"Dalam persidangan tersebut sudah diperiksa saksi-saksi, sudah diperiksa semua alat bukti dan dalam persidangan tersebut sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa," ucap dia.
"Jadi saya ulang, di dua persidangan yang putusannya sudah Inkracht Van Gewijsde mengikat secara hukum, tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam perbuatan-perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum," dia menambahkan.
merdeka.com
Hasto hadir memenuhi panggilan sebagai saksi atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak 2019. Dia hadir di KPK pada hari ini.
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum, orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami hadir di sini sebagai warga negara yang baik, Sekjen PDI Perjuangan menghormati atas panggilan dari KPK dan kami koperatif," dia menandaskan.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali membuka kasus buronnya Harun Masiku. Belakangan, KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi terkait Harun Masiku. Adapun salah seorang saksi yang diperiksa merupakan seorang pengacara bernama Simon Petrus dan mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Harun Masiku diketahui merupakan buronan kasus pengurusan PAW DPR. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan suap kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.
Untuk Wahyu telah divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta terkait pengurusan PAW. Wahyu divonis dan telah dihatuhi selama 7 tahun penjara sejak 2021 silam.
merdeka.com