Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, Hakim Dipuji Mampu Pertahankan Independensinya
KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkar perkara.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan buronan Harun Masiku oleh KPK, menurut hakim, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, hakim mampu menjaga independensinya dengan menolak gugatan yang dilayangkan Hasto. Sidang praperadilan diketahui dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto.
"Ya, bisa mempertahankan independensinya," katanya, saat dihubungi, Kamis (13/2).
Setelah adanya putusan praperadilan tersebut, kata Abdul Fickar Hadjar, KPK harus bergerak cepat untuk melengkapi berkar perkara. Sehingga, bisa segera membawa Hasto Kristiyanto untuk diadili di meja hijau.
“KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Punya Dua Alat Bukti
Abdul Fickar Hadjar mengatakan, dalam putusannya pengadilan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Artinya permohonan praperadilan dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dua perkara. Artinya, belum masuk ke pokok pidana yang tersangkakan Hasto Kristiyanto.
“Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya,” tuturnya.
Sebelumnya, Abdul Fickar Hadjar sudah meyakini, KPK memiliki minimal dua alat bukti dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sehingga, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat alat bukti yang ada.
“Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti, karena itu sudah menetapkan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai tersangka, karena itu bukan soal tepat tapi sudah cukup bukti untuk ditetapkan dan tinggal dibuktikan di peradilan,” katanya.