KPK Tidak Gentar Hadapi Hasto dan 1.000 Pengacara: Kami Punya Bukti yang Cukup!
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak gentar dengan rombongan pengacara Hasto yang dipimpin oleh Ronny Telapessy dan Maqdir Ismail.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto membawa rombongan pengacara ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1) kemarin.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya tidak gentar dengan rombongan pengacara Hasto yang dipimpin oleh Ronny Telapessy dan Maqdir Ismail. Ia menegaskan penyidik telah mengantongi bukti penetapan Hasto sebagai tersangka dua perkara.
"Mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapikan segala sesuatunya kami ini mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup, karena di dalamnya ada unsur alat bukti," tegas Setyo di gedung KPK, Selasa (14/1).
Meskipun Hasto membawa 1.000 pengacara untuk membela dirinya, KPK tetap memiliki prosedur tersendiri bagi seorang mendampingi kliennya.
"Kami juga punya aturan, kami juga prosedur, ibarat kata betul-betul didampingi berapa pengacara, pastinya daya tampung sini kan terbatas juga, pasti yang bisa naik adalah pengacara terbatas mungkin pimpinan daripada pengacara tersebut," tegas dia.
Siap Hadapi Gugatan Hasto
Setyo mengaku optimis untuk melawan gugatan praperadilan Hasto atas penetapan tersangka. Dia yakin bakal menang praperadilan berdasarkan bukti hukum yang dikantongi KPK.
"Bagaimana kita menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praper, kemudian kami pesimis? Enggak dong. kami semuanya optimis, kami yakin," tegas Setyo.
KPK telah menyiapkan strategi untuk melawan gugatan Hasto nantinya pada 21 Januari. KPK akan buka-bukaan perihal sahnya Hasto yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Bagaimana nanti terkait masalah persidangannya, putusannya seperti apa, kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," pungkas dia.