Terbongkar Isi Surat Hasto Kristiyanto untuk KPK, Minta Penundaan Pemeriksaan
Alasan penundaan pemeriksaan ini dilakukan karena pihaknya tengah mengajukan praperadilan.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto telah memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku.
Salah satu kuasa hukum Hasto, Patra Zein mengatakan, dalam pemeriksaan ini kliennya membawa dua surat yang akan diserahkan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata Patra kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/1).
Alasan Pengajuan Penundaan Pemeriksaan
Ia menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan ini dilakukan karena pihaknya tengah mengajukan praperadilan atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan. Apa inti dari permohonan praperadilan? untuk menguji apakah penetapan tersangka Pak Hasto itu sah atau tidak sah," jelasnya.
"Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan sampai dengan adanya putusan praperadilan yang diajukan.
"Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya," ujarnya.
"Oleh karenanya kita tunggu, apakah surat ini diterima atau ada kebijakan dari pimpinan KPK. Karena suratnya ditujukan ke pimpinan KPK" pungkasnya.
Hasto Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
"Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/11).
Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
"Apakah surat yang kami sampaikan tetsebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimp KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," pungkasnya.