Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bawa Surat ‘Sakti’ Ini
Hasto bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto dipanggil sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
"Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Dia memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini. Selain itu, Hasto juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.
"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau tidak, pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," ujarnya.
"Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah," pungkas Hasto.
Penuhi Panggilan KPK
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto direncanakan hadiri pemerikasan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bakal diperiksa perdana sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
"Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/1).
Sesuai jadwal pemeriksaan, Hasto dikabarkan bakal hadir ke gedung lembaga antirasuah sekira pukul 10.00 Wib.
"(Rencana hadir) Kalau jadwal jam 10.00 WIB," ujarnya.
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1) kemarin. Hasto beralasan dirinya sedang menghadiri acara persiapan HUT PDIP yang jatuh pada tanggal 10 Januari mendatang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto berbicara soal peluang penjemputan paksa atau penangkapan Hasto. Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika saksi mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," sambung Tessa.
KPK memang sudah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024. Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Tessa, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.
"Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.
Alasan Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK
Jubir PDIP, Guntur Romli mengatakan, Hasto batal memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi karena sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti akan ada informasi lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," Pungkas Guntur.