Usai Gugat ke Praperadilan, Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
Sesuai jadwal pemeriksaan, Hasto dikabarkan bakal hadir ke gedung lembaga antirasuah sekira pukul 10.00 Wib.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto rencananya bakal hadiri pemanggilan untuk diperiksa penyidik KPK, Senin (13/1). Hasto diperiksa perdana sebagai tersangka atas kasus suap komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
"Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK," kata Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy saat dihubungi merdeka.com, Senin (13/1).
Sesuai jadwal pemeriksaan, Hasto dikabarkan bakal hadir ke gedung lembaga antirasuah sekira pukul 10.00 Wib. "(Rencana hadir) Kalau jadwal jam 10.00 WIB," ujarnya.
Sebagai informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.
Sempat Tak Datang
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1) kemarin. Hasto beralasan dirinya sedang menghadiri acara persiapan HUT PDIP yang jatuh pada tanggal 10 Januari mendatang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto berbicara soal peluang penjemputan paksa atau penangkapan Hasto. Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika saksi mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan, bagi tersangka ya," sambung Tessa.