Said Abdullah Bocorkan Keberadaan Hasto: Ada di Rumah, Setiap Hari ke DPP PDIP
Said bahkan menyebut Hasto masih pulang pergi dari kediamannya ke kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah memastikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masih melakukan aktivitas seperti biasa. Said bahkan menyebut Hasto masih pulang pergi dari kediamannya ke kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.
"Pak Hasto ada, pak Hasto tidak ke mana-mana, pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu," kata Said saat diwawancarai di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1).
Hasto Kerap Mondar-Mandir dari Rumah ke DPP PDIP
Said mengatakan, Hasto juga masih berada di kediamannya. Hanya saja, dia tak menyebut kediaman yang dimaksud di daerah Bekasi Timur, Jawa Barat atau tidak.
"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang pak Hasto kabur?" tegas Said.
Kendati demikian, Said mengaku tidak mengetahui keberadaan Hasto pada saat penggeledahan kediamannya di Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (7/1) kemarin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tidak mendapatkan konfirmasi," pungkas Said.
KPK Bakal Jemput Paksa Hasto PDIP Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1) kemarin. Hasto beralasan dirinya sedang menghadiri acara persiapan HUT PDIP yang jatuh pada tanggal 10 Januari mendatang.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto berbicara soal peluang penjemputan paksa atau penangkapan Hasto. Penjemputan paksa biasanya dilakukan KPK jika saksi mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali.
"Secara umum bagi saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak memberikan konfirmasi atau tidak ada kabar maka penyidik dapat menjemput paksa yang bersangkutan dengan menggunakan surat perintah membawa itu untuk saksi," ungkap Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1).
KPK Terima Surat Hasto
KPK memang sudah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemanggilan Hasto sebagai tersangka kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Caleg DPR 2019-2024.
Saat ini, KPK tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan orang dekat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Tessa, penyidik bersifat fleksibel dalam memanggil saksi maupun tersangka dalam rangka memeriksa suatu perkara, selama yang bersangkutan memiliki alasan yang jelas.
"Kembali kita ke KUHAP bila saksi tidak hadir dengan alasan yang patut dan wajar maka penyidik dapat memanggil kembali dengan surat panggilan kedua, jadi seperti itu," ungkap Tessa.
Pemeriksaan Ulang Rencananya Setelah 10 Januari
Hasto memohon kepada KPK untuk memeriksaanya setelah 10 Januari 2025. KPK mengamini permintaan Hasto. Hanya saja, Tessa belum dapat merinci kapan pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan.
"Jadi, ada reschedule, tapi tanggalnya, tanggal berapa, belum bisa disampaikan," ungkapnya.
"Saya pikir ini kita tunggu saja kita ikuti semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di gedung merah putih pemeriksaan sebagai tersangka," pungkasnya.
Alasan Hasto Tak Penuhi Panggilan KPK
Jubir PDIP, Guntur Romli mengatakan, Hasto batal memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus korupsi karena sudah ada jadwal lain sebelum pemeriksaan pada hari ini, Senin (6/1).
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima," kata Jubir PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (6/1).
Guntur mengatakan pihaknya telah meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan Hasto. Hanya saja dia enggan membeberkan kapan penjadwalan ulang itu.
"Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang. Nanti akan ada informasi lanjutan dari Bung Ronny Talapessy Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan," Pungkas Guntur.
Rumah Hasto Digeledah KPK
Tim penyidik Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah kediaman Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1) kemarin. Disaat yang bersamaan KPK juga sempat menggeledah rumah Hasto yang ada di daerah Bekasi, Jawa Barat
"Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, Penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Tessa enggan merinci berapa lama penggedelahan rumah Hasto di daerah Jakarta Selatan itu berlangsung. Hanya saja penggeledahan itu rampung sekitar pukul 24.00 WIB.
Dari hasil penggedelahan tersebut, penyidik mendapatkan sejumlah barang bukti terkait dengan Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan perburuan Harun Masiku.
"Dari kegiatan Penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik," kata Tessa.
Konstruksi Kasus Hasto
Diketahui, KPK menetapkan Sekjen PDIP itu dengan dua perkara sekaligus. Pertama dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Peran Hasto Rintangi Penyidikan
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.