Sidang Sengketa Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Minta Pencoblosan Ulang Tanpa Diikuti Khofifah-Emil Dardak
Risma-Gus Hans juga meminta kepada MK untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak karena dinilai telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar dilakukan pemungutan suara ulang untuk Pilkada Jawa Timur 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).
Salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo menyampaikan, pemungutan suara ulang tersebut diminta tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur dengan tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata Susilo membacakan petitum saat sidang pendahuluan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Kubu Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Dardak Didiskualifikasi
Pada petitumnya, Risma-Gus Hans juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Khofifah-Emil Dardak karena dinilai telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Risma-Gus Hans turut meminta agar Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 dibatalkan.
Perbedaan Suara Pilgub Jatim
Selain itu, menurut Risma-Gus Hans, perolehan suara Pilkada Jawa Timur 2024 yang benar adalah pasangan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, sementara pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara.
Kubu Risma-Gus Hans mendalilkan bahwa pasangan Khofifah-Emil Dardak, yang menurut KPU Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, telah melakukan pelanggaran TSM.
Catatan Kubu Risma Terkait Kecurangan Khofifah
Salah satu kecurangan yang disampaikan tim kuasa hukum Risma-Gus Hans di persidangan adalah terkait penyebaran bansos. Menurut mereka, penyebaran bansos yang masif berkorelasi dengan penambahan suara untuk pasangan Khofifah-Emil Dardak.
"Setelah kami menggunakan data, menggunakan program, ternyata penyebaran bansos dan perolehan paslon 2 (Khofifah-Emil Dardak) itu ada korelasinya. Untuk menghitung bagaimana korelasi antara pemberian bansos dan tingkat pemilih dari 2 ini ada rumusnya, tapi nanti kami hadirkan ahli untuk menjelaskan," ucap Susilo.
Di sisi lain, kubu Risma-Gus Hans menyebut, terdapat perbedaan suara tidak sah yang cukup signifikan antara pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup) di Jawa Timur. Susilo mengatakan, suara tidak sah pilgub mencapai 822.394, sementara pilbup hanya 366.273.
Didalilkan pula bahwa terdapat manipulasi formulir C.Hasil pilgub di sejumlah TPS. "Ini juga form C.Hasil yang di-tip-ex (dihapus menggunakan cairan pengoreksi, red.), padahal harusnya dicoret," ucap Susilo.
Perkara sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang dimohonkan Risma-Gus Hans tercatat dengan Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menjadi satu-satunya penggugat hasil pilkada Jawa Timur, sementara rivalnya yang turut kalah, Luluk dan Khakim, tidak menggugat.