Gugatan Pilkada Jatim di MK, Kubu Risma-Gus Hans Ungkap Dugaan Manipulasi Dongkrak Suara Khofifah
Kubu Risma-Gus Hans meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Atau Gus Hans menggugat hasil Pilkada Jawa Timur 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meyakini adanya manipulasi untuk mendongkrak suara paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Kuasa Hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo lewat petitumnya meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
“Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024,” tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).
Dia juga meminta MK memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
“Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak,” jelas dia.
Manipulasi di Sirekap
Adapun dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Triwiyono meyakini adanya manipulasi suara untuk suara paslon nomor 02 Khofifah-Emil Dardak. Salah satunya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Waktu 15.00 itu waktu Sirekap pertama tersimpan, jadi ada bedanya Yang Mulia, ada yang tersimpan dan ada yang terupload. Yang tersimpan itu adalah dari bukti kami dari sekitar 3 ribu (bukti untuk MK), banyak yang sudah tersimpan. Jadi kenapa kami katakan tersimpan, karena nanti ada perubahan di situ Yang Mulia,” ungkap dia.
“Dari 15.00 ini dari paslon 02 ini Yang Mulia itu sudah mendapatkan 58,54 persen itu dari jam 15.00 diupload sampai tengah malah tidak ada perubahan naik satu persen pun Yang Mulia. Konstan, nah konstan inilah yang kami sampaikan karena C Hasil yang disimpan di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan adanya anomali Yang Mulia,” sambungnya.
Diketahui, dalam Pilkada Jatim 2024, paslon calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.