Kubu Khofifah-Emil Lawan Risma-Gus Hans di MK: Dalil Gugatan Mengada-ada dan Jauh dari Fakta
Kubu Risma-Gus Hans menuding Khofifah-Emil Dardak memanipulasi suara di Pilkada Jatim 2024.
Koordinator Hukum Tim Pemenangan Pasangan (TPP) 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, Edward Dewaruci merespons soal tudingan manipulasi suara oleh pasangan 03, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Pilkada Jatim 2024.
Tudingan itu disampaikan kubu Risma-Gus Hans dalam gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Edward mengatakan, kubu paslon Risma-Gus Hans hanya mengada-ada. Apalagi, adanya tuntutan agar dilakukan pemilihan ulang tanpa paslon Khofifah-Emil, dianggap telah mengaburkan gugatan yang ada.
"Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscure, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi jauh dari fakta," kata Edward dalam keterangannya, Kamis (9/1).
Menurut Edward apa yang disampaikan tim hukum Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas dan tak menyertakan bukti konkret.
"Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten, dan cacat obscure libel atau gugatan tidak jelas," jelasnya.
Hanya Bermain Opini
Edward bahkan melihat dalam sidang perdana, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini, sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.
"Gugatan mereka kabur. Hakim MK masih bingung saya lihat, karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans heboh, tapi tidak didukung bukti bukan asumsi," tambahnya.
Diketahui, dalam sidang perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, Kuasa Hukum Paslon Risma-Gus Hans, Triwiyono meyakini adanya manipulasi suara untuk suara paslon nomor 02 Khofifah-Emil Dardak. Salah satunya terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Waktu 15.00 itu waktu Sirekap pertama tersimpan, jadi ada bedanya Yang Mulia, ada yang tersimpan dan ada yang terupload. Yang tersimpan itu adalah dari bukti kami dari sekitar 3 ribu (bukti untuk MK), banyak yang sudah tersimpan. Jadi kenapa kami katakan tersimpan, karena nanti ada perubahan di situ Yang Mulia,” ungkap dia.
“Dari 15.00 ini dari paslon 02 ini Yang Mulia itu sudah mendapatkan 58,54 persen itu dari jam 15.00 diupload sampai tengah malah tidak ada perubahan naik satu persen pun Yang Mulia. Konstan, nah konstan inilah yang kami sampaikan karena C Hasil yang disimpan di Sirekap itu yang kami duga dimanipulasi. Itulah yang kami sampaikan adanya anomali Yang Mulia,” sambungnya.
Lewat petitumnya, Triwiyono meminta MK mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya. Dia juga meminta majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB.
“Mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak karena telah melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024,” tutur Triwiyono di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam Pilkada Jatim 2024, paslon calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memperoleh 1.797.332 suara, paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 12.192.165 suara, dan paslon nomor urut 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.