Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan ada intimidasi diterima saksi Ganjar-Mahfud untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Menurut Todung, saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
"Saksi kita pada ketakutan, dari pihak pejabat daerah, kepala desa," kata Todung ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Kendati diintimidasi, saksi tersebut dikatakan Todung masih akan hadir ke gedung MK untuk menyampaikan keterangannya terhadap fakta yang diyakini sebagai kecurangan saat Pilpres 2024.
"Kita akan hadirkan," ujar Todung.
Saksi Dalam Perlindungan Tim Hukum Ganjar-Mahfud
Todung menjelaskan, saksi tersebut saat ini sudah ada dalam perlindungan Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Namun jika masih tetap membahayakan, menurut Todung, Tim Hukum Ganjar-Mahfud tidak menutup kemungkinan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kita lihat nanti lah ya. Kalau misalkan sudah waktunya ke LPSK kita ke sana ya," Todung menandasi.
Diketahui, Tim Hukum Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitumnya kepada pihak Hakim Konstitusi yang didengarkan pihak termohon dan terkait pada hari ini, Rabu 27 Maret 2024 pukul 13.00 WIB.
Pada uraian petitum dari permohonannya kepada Majelis Hakim Konstitusi, Todung meminta agar keputusan majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Pertama membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia soal hasil Pemilu 2024. Namun pada poin ini, pembatalan hanya dikhususkan pada hasil Pemilu Presiden saja dan tidak untuk pemilu jenis lain seperti DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota.
Todung juga meminta majelis hakim untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Menurut Todung, penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran berdasarkan keputusan KPU RI tanggal 13 November 2023 soal penetapan nomor urut tidak bisa diterima karenanya harus mendapat diskualifikasi.
Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran maka pemungutan suara dapat diulang untuk tingkat presiden dan wakil presiden saja.
Pesertanya terbatas hanya Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja dengan tenggat waktu tidak melebih 26 Juni 2024.