Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
Tim Hukum Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyebut kubu Anies-Cak Imin seharusnya sudah paham akan aturan-aturan perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Hanya saja, Otto mengatakan, dalam gugatan sengketa hasil Pemilu 2024, tim hukum pasangan Anies-Cak Imin telah mencampuradukkan sengketa Pilpres dalam permohonannya.
Otto menilai apabila telah terjadi kecurangan dalam konteks Pemilu sudah selayaknya dibahas di luar forum PHPU.
"Apabila Pemohon mengendalikan mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dalam pemilihan itu sendiri seyogyanya dan sepatutnya hal ini dipermasalahkan dan dipersoalkan memohon dalam forum yang terpisah misalnya pengajuan dalam tingkat Mahkamah Agung atau ke MK bukan dalam tahap perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Otto di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Otto mengaku heran karena setelah semua tahapan Pemilu selesai, Anies- Cak Imin baru menggemborkan banyak dugaan kecurangan.
"Setelah selesai tahapan Pemilu dikalahkan justru mempersoalkan aturan-aturan tersebut saya katakan waktu tidak berpihak kepada pemohon," kata Otto.
Dalil Anies-Cak Imin Gugat Hasil Pilpres 2024
Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Anies-Cak Imin juga turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dalil Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024
Sementara itu, Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ganjar-Mahfud juga turut meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.