Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.
FOTO: Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Dokumen Kecurangan Pemilu
Tim AMIN membawa setumpuk dokumen saat melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir bersama kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi Alaydrus mengajukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Pendaftarkan gugatan oleh Tim Amin dilakukan dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam gugatan tersebut, pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar pemungutan suara Pilpres 2024 untuk diulang namun tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan Tim hukum AMIN telah diregistrasi dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Langkah permohonan ini bukan semata hasil kekalahannya pasangan Anies-Muhaimin di Pilpres 2024, melainkan sebuah amanah perubahan dari 40 juta lebih suara yang mendukung pasangan capres nomor urut 01. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Anies berharap semua masalah yang tampak di pemilu 2024 bisa dikoreksi dengan sungguh-sungguh. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
"Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan dan disaksikan oleh beberapa banyak (pihak), media pun menyaksikan dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi," kata Anies di Markas Pemenangan AMIN. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.