Kubu Anies-Muhaimin Langsung Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK Usai Diumumkan KPU
Kubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Kubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.
Kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bakal langsung menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu 2024.
"Kami akan segera ke MK," kata Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) Ari Yusuf Amir kepada Liputan6.com, Rabu (20/3).
Ari mengatakan, kubu AMIN sepenuhnya siap untuk mengajukan penetapan hasil Pemilu 2024 ke MK.
"Kami sudah siap 100 persen, gugatan dan bukti-buktinya," ujar Ari.
Kubu AMIN optimis bisa memenangkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK. Sebab kubu AMIN mengklaim bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 telah diperoleh sangat kuat.
"Kami sangat optimis karena bukti-bukti yang kami miliki sangat kuat," ucap Ari.
Sementara itu, Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Tamsil Linrung mengatakan, capres nomor urut 1, Anies Baswedan mengarahkan hasil Pemilu 2024 bakal digugat THN AMIN ke MK.
"Arahan Capres ke MK. Sejak hari Jumat lalu tim hukum sudah rampungkan seluruh persiapan untuk ke MK," jelas Tamsil.
Meski begitu, Tamsil tidak menampik Timnas AMIN juga meragukan MK karena keberadaan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Namun Timnas AMIN berharap anggota MK lainnya bakal netral.
"Agak ragu karena di sana ada paman. Tapi berharap anggota MK lainnya terbuka akan kecurangan yg dilakukan Jokowi. Terutama pra Pemilu," ucap Tamsil.
Di sisi lain, partai politik tergabung dalam Koalisi Perubahan yakni NasDem, PKS, dan PKB akan bergerak lewat hak angket di DPR RI. Tiga parpol dipastikan solid mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Angket itu domain partai. Sejauh yang saya ketahui tiga partai pengusung paslon satu akan menggulurkan angket," kata Tamsil.
Tudingan itu sebelumnya disampaikan Tim Hukum Nasional AMIN saat sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN mendesak KPU untuk menjelaskan hal tersebut
Baca SelengkapnyaAkui Banyak Kecurangan Pemilu, Komisioner KPU Pakistan Mundur
Baca SelengkapnyaKubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempertanyakan sikap KPU terkait penggunaaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara Pemilu 2024 yang bermasalah.
Baca SelengkapnyaKubu AMIN siapkan 1.000 pengacara menghadapi sengketa Pilpres 2024 di MK
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin Bambang Widjojanto mengatakan, Sirekap menjadi alat kecurangan Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca Selengkapnya