Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat.
Optimistis MK Kabulkan Gugatan, Kapten Timnas AMIN Minta Relawan Tetap Semangat
Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus meminta kepada para pendukung untuk tidak patah semangat. Menurut dia, harapan bagi sebuah perubahan masih terbuka di ujung ketuk palu hakim.
"Seluruh pejuang perubahan 01, relawan di mana pun kalian berada, tetap semangat dan kita yakin Allah mengabulkan," kata Syaugi usai menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4).
Syaugi menambahkan, hakim konstitusi adalah orang-orang terpilih yang kredibel. Sehingga putusan yang dibuatnya diyakini bisa menjadi jalan keadilan bagi para pencarinya.
"Jadi saya yakin majelis hakim, MK yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," harap dia.
Secara khusus, Syaugi mengaku bangga dengan kinerja tim hukum nasional AMIN. Sebab selama persidangan berjalan, semua bukti dan saksi sudah dihadirkan untuk memperlihatkan keanggalan dari Pilpres 2024.
"Sekali lagi saya bangga kepada tim hukum nasional, mudah-mudahan ini menjadi catatan sejarah sehingga bisa dikabulkan permohonan kami," Syaugi menandasi.
Diketahui, kesimpulan adalah dokumen yang diserahkan ke MK dari para pihak, mulai dari pemohon, termohon, pihak terkait seperti kubu Prabowo-Gibran dan Bawaslu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, kesimpulan para pihak bersengketa di hasil Pilpres 2024 paling lambat menyerahkan kesimpulan hari ini hari ini, Selasa (16/4) Pukul 16.00 WIB.
Jika terlambat, maka hal-hal yang menjadi pokok selama persidangan tidak akan dipertimbangkan para hakim MK.
"Kalau terlambat, tidak ikut dipertimbangkan," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.
Fajar menjelaskan, saat ini MK secara formal mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan disampaikan pada 22 April 2024.
Sebagai informasi, sidang sengketa Pilpres 2024 dimulai sejak pada 27 Maret 2024. Secara maraton setiap harinya, MK mengagendakan sidang tahap demi tahap, mulai dari mendengarkan permohonan pemohon, jawaban termohon dan pihak terkait.
MK juga sudah mendengarkan keterangan saksi yang dibawa oleh pemohon, termohon dan pihak terkait.
Bahkan menghadirkan empat menteri yang dinilai perlu digali keterangannya yaitu Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Jumat 5 April 2024.
Pada sidang sengketa Pilpres 2024 terdapat dua pihak pemohon yaitu Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Sedangkan pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian bertindak sebagai pihak terkait adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.