Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2024 itu dipimpin langsung Ketua Timnas AMIN Syaugi Alaydrus.
Timnas AMIN Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Syaugi Alaydrus memimpin langsung proses pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu Presiden 2024.
PHPU menjadi langkah konstitusi diambil Timnas AMIN usai KPU RI mengumukan hasil suara sah Pilpres 2024.
Sebagai pihak yang gagal mendapatkan suara terbanyak, pasangan AMIN menilai ada kejanggalan. Sehingga langkah PHPU harus dilakukan agar dapat membuktikan kejanggalan tersebut di mata hukum.
Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan telah diregistrasi nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024.
Saat melakukan registrasi, Tim Hukum AMIN membawa setumpuk berkas tebal ke meja registrasi PHPU. Berkas-berkas tersebut adalah dokumen yang berkaitan dengan proses PHPU untuk Pemilu Presiden 2024.
Registrasi Gugatan Diterima MK
Sebagai pihak pemohon, dalam situs MK, permohonan mereka diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pendaftaran pengajuan permohonan PHPU Pilpres akan dihitung mulai dini hari tadi atau pada pukul 00.01 WIB. Pembukaan gugatan Pilpres berlangsung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pilpres oleh KPU sebagaimana tertera dalam PMK 5/2023.
“Kalau untuk sengketa pendaftaran perkara dari Presiden dan wakil presiden akan mulai dihitung satu hari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU. Artinya mulai malam ini pukul 00.01 WIB sudah bisa dilakukan pendaftaran untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Dengan demikian, MK secara resmi memulai membuka pendaftaran bagi yang akan mengajukan sengketa pemilu,” ujar Saldi seperti dikutip Kamis (21/3).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta kepala biro dan pusat MK, Saldi memastikan seluruh perangkat utama pengajuan permohonan yang disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3 MK telah siap sedia memberikan layanan prima bagi para pihak.
“Pelaksana tugas yang tergabung dalam Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sejak sore hari telah memberikan layanan konsultasi bagi para peserta pemilu dalam pengajuan permohonan yang akan diajukan ke MK,” imbuh Heru menandasi.