Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menyerahkan langsung kesimpulan sengketa Pilpres 2024, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ari mengatakan, isi dari kesimpulan adalah rangkuman dari seluruh persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, termasuk keterangan saksi dan alat bukti dihadirkan tim hukum AMIN.
"Kami sangat optimis, sangat yakin permohonan kami akan dikabulkan," kata Ari di gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).
Ari menilai, hakim MK bisa bersikap adil dengan melihat sengketa Pilpres tidak sebatas perselisihan hasil suara antar pasangan calon. Sebab menurut dia, Pilpres 2024 penuh dengan kecurangan.
"Jadi kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah tentang hasil, ternyata dalam proses persidangan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya," ujar Ari.
Anggota Tim Hukum Nasional AMIN, Heru Widodo menambahkan, keputusan MK masih bisa membatalkan hasil perolehan suara Pilpres 2024.
Apabila gugatan Tim Hukum AMIN dikabulkan MK, Heru mengatakan, Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden.
"Kalau dibatalkan misalnya dikabulkan permohonan kami untuk diulang, tentu tidak ada penetapan pasangan calon terpilih nomor 2 tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih," kata Heru.
Maka dari itu, Heru menegaskan, sebelum keputusan MK, belum ada pihak berhak mengklaim sebagai pasangan presiden-wakil presiden terpilih.
"Kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, tapi baru unggul suaranya dan itu yang kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya," ujar Heru.
Potensi Pilpres Diulang Jika Gugatan Dikabulkan MK
Heru meniai jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon maka dapat dipastikan kemenangan pasangan calon Prabowo-Gibran akan pupus. Sebab Pilpres bisa saja diulang atau Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
"Kalau putusannya mengabulkan permohonan, maka pupuslah sudah kemenangan itu tidak ada artinya, akan diulang apakah diulangnya dengan diskualifikasi atau tidak kita serahkan kepada majelis hakim," tandas Heru.