Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
Kubu Anies mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Kubu Anies Yakin MK Batalkan Hasil Pilpres 2024: Kalau Pemilu Tak Diulang Membahayakan Bangsa Ini
Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tengah melakukan finalisasi kesimpulan terkait sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Kesimpulan, bakal diserahkan lewat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa besok, 16 April 2024.
"Kesimpulan akan disampaikan besok siang. Sekarang lagi rapat tim, finalisasinya (kesimpulan)," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, Senin (15/4).
Ari menyatakan, draf kesimpulan bakal ditandatangani oleh seluruh Tim Hukum AMIN yang terlibat dalam persidangan. Sebab, kata dia, telah dipercaya capres dan cawapres menjadi kuasa hukum
"Hanya tim hukum saja yang tanda tangan (draft kesimpulan), karena kami sudah dapat kuasa dari capres dan cawapres," kata dia.
Lebih lanjut, Ari mengaku optimis MK bakal mengabulkan gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Ari merujuk dari proses persidangan yang telah berlangsung di MK, hingga 6 April 2024 lalu.
Ari menilai, selama proses persidangan saksi, ahli, beserta bukti yang dihadirkan memperkuat adanya pelanggaran konstitusi serius dalam gelaran Pilpres 2024. Dia meyakini, hakim MK melihat yang sama.
"Pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang mendalam dan saksi-saksi, bukti-bukti dan ahli yang menjelaskan di sidang sangat kuat sekali menjelaskan sudah terjadi pelanggaran konstitusi secara serius,"
ucap Ari.
merdeka.com
Oleh sebab itu, kata Ari, Pilpres 2024 mesti diulang. Supaya tidak membahayakan konstitusi di masa yang akan datang.
"Kalau pemilu tidak diulang akan membahayakan bangsa ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, MK akan memiliki sikap yang sama dengannya, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tak didukung oleh alat bukti.
"Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon. Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslon dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum," tegas dia.
"Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024" sambungnya.
Dengan demikian, kata Yusril, tidak akan ada pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikutsertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon.
"Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang," imbuh dia.