Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Bambang menyoroti setidaknya tiga aturan berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Ahli Ilmu Pemerintahan Bambang Eka Cahya, menjadi salah satu ahli yang dihadirkan Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya di persidangan, Bambang menyoroti setidaknya tiga aturan berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Rinciannya, pertama soal pencalonan Gibran sebagai cawapres merujuk pasal 75 Undang-undang (UU) Pemilu yang mengatur perihal Peraturan dan Keputusan KPU.
Kedua, pencalonan Gibran berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, dan terakhir UU Pemilu Pasal 221-230 ihwal tata cara penentuan, pengusulan, dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Intinya, menurut Bambang, penetapan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai cawapres, melanggar hukum dan konstitusi.
"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan gibran sebagai cawapres bukan sekedar sekedar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Bambang menyatakan, kerangka hukum Pemilu harusnya dijalankan secara konsisten. Dia berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," jelas Bambang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu 2008-2012 ini menyatakan, masuknya Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dari hasil perubahan syarat wakil presiden dalam waktu singkat itu menyebabkan adanya ketimpangan. Bambang menyebut, perubahan aturan dalam waktu singkat itu telah menguntungkan Gibran.
"Masuknya Gibran, putra presiden menimbulkan ketimpangan arena kompetisi sehingga Pemilu sebagai demokrasi prosedural mengalami disfungsi elektoral," ucap Bambang.
"Undang-undang (UU) Pemilu mestinya tidak diubah ditengah pemilu agar terjadi kesempatan yang sama tidak ada yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut," sambung dia.