Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres

<br>KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres 


KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres 


Keputusan MK itu sempat kontoversial.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini resmi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ikhwal syarat untuk maju sebagai Capres Cawapres.

KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres

 Hal itu sebagaimana termaktub dalam revisi nomor 19 tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Dalam revisian PKPU yang telah ditandatangani oleh ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada 3 November 2023 melanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.

merdeka.com


Keputusan MK itu sempat kontoversial sebab dalam putusan yang pada intinya adalah batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:

'Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'


Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu lantas membuat banyak kontoversi.

Keputusan itu dinilai sebagai karpet merah bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang tengah menginjaki usia 36 tahun. Disaat yang bersamaan juga Gibran sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Berkat putusan ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran, kini keponakannya itu dapat mendaftarkan diri sebagai Bacawapres Prabowo Subianto.


Akibatnya, Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersamaan dengan 9 hakim MK lainnya. Sekiranya sudah ada 21 laporan dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11).


Sesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.

“Hari ini, di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Gedung MK di Jakarta Pusat, pukul 4 sore,” tulis Fajar dalam keterangan pers diterima, Selasa (7/11/2023) pagi.

merdeka.com


Fajar menjelaskan, Sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11),” jelas Fajar.

PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan

Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Pihak JK Tolak Halus Ajakan PDIP Dukung Ganjar Capres
Pihak JK Tolak Halus Ajakan PDIP Dukung Ganjar Capres

PDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden

Baca Selengkapnya
Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming
Sosok Ketua MK Pimpin Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres 35 Tahun, Ternyata Paman Gibran Rakabuming

Berikut sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?
Prabowo Soal Peluang Gibran Jadi Cawapres: Ya Bagaimana Kalau Kehendak Rakyat Begitu?

antinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.

Baca Selengkapnya
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari
PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari

PKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari

Baca Selengkapnya
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo

Yenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman
Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres Dipimpin Anwar Usman

Anwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya
Siapa Cawapres Ganjar? Sekjen PDIP Singgung Nama KH Ma'ruf Amin
Siapa Cawapres Ganjar? Sekjen PDIP Singgung Nama KH Ma'ruf Amin

Tidak tertutup kemungkinan proses penunjukan pendamping Ganjar Pranowo akan sama seperti penunjukan pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya