![<br>KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/7/1699348667713-yqlwr.png)
KPU Teken PKPU Baru, Pengalaman Jadi Kepala Daerah Boleh Maju Capres Cawapres
Keputusan MK itu sempat kontoversial.
Keputusan MK itu sempat kontoversial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini resmi menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ikhwal syarat untuk maju sebagai Capres Cawapres.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam revisi nomor 19 tahun 2023 tentang tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.
merdeka.com
Keputusan MK itu sempat kontoversial sebab dalam putusan yang pada intinya adalah batas batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Ketentuan itu dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 Pasal 13 Ayat 1 huruf q, yang berbunyi:
'Syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'
Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK terkait batas usia Capres Cawapres 40 tahun juga pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan itu lantas membuat banyak kontoversi.
Keputusan itu dinilai sebagai karpet merah bagi anak sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka yang tengah menginjaki usia 36 tahun. Disaat yang bersamaan juga Gibran sedang menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Berkat putusan ketua MK, Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran, kini keponakannya itu dapat mendaftarkan diri sebagai Bacawapres Prabowo Subianto.
Akibatnya, Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersamaan dengan 9 hakim MK lainnya. Sekiranya sudah ada 21 laporan dari berbagai pihak yang masuk ke kantong Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengatakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada hari ini, Selasa (7/11).
merdeka.com
Fajar menjelaskan, Sidang putusan MKMK digelar berdasarkan Pasal 39 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). Diketahui, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis (26/10) hingga Jumat (3/11),” jelas Fajar.
Putusan MK dianggap akan menjadi jalur masuk agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP tengah merayu mantan wakil presiden, Jusuf Kalla (JK) untuk bergabung bersama tim mendukung pencalonan Ganjar Pranowo sebagai presiden
Baca SelengkapnyaBerikut sosok Ketua MK yang memimpin Sidang Gugatan batas usia Capres 35 tahun.
Baca Selengkapnyaantinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPKB: Enggak Butuh 11 Bulan Putuskan Cawapres Kalau Koalisi dengan PDIP, Cukup 12 Hari
Baca SelengkapnyaYenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
Baca SelengkapnyaTidak tertutup kemungkinan proses penunjukan pendamping Ganjar Pranowo akan sama seperti penunjukan pendamping Jokowi pada Pilpres 2019.
Baca Selengkapnya