MK Dipelesetkan Jadi "Mahkamah Keluarga", Ini Respons Gibran
Gibran meminta agar masalah peninjauan kembali batasan umur capres dan cawapres ditanyakan kepada para penggugat.
Menjelang sidang putusan uji materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres, Senin (16/10), Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan. Kepanjangan dari singkatan MK bahkan dipelesetkan menjadi Mahkamah Keluarga.
MK Dipelesetkan Jadi "Mahkamah Keluarga", Ini Respons Gibran
Pelesetan itu terkait kepentingan dan keterlibatan keluarga Presiden Jokowi di lembaga negara itu. Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Sementara materi gugatan itu terkait dengan syarat usia capres dan cawapres, yang jika dikabulkan akan membuka peluang putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Gibran mengaku tak mempermasalahkan anggapan itu. Wali Kota Solo ini menyerahkan warga untuk menilainya. Ia akan menerima masukan dari masyarakat.
"Biar warga yang menilai. Monggo saja, itu masukan dari masyarakat. Saya nggak risih, itu kan masukan, penilaian dari warga."
Gibran Rakabuming Raka.
Gibran mengaku tidak tersinggung dengan adanya plesetan itu. Alasannya, peninjauan kembali batasan umur capres dan cawapres, lanjut dia, bukan menjadi kewenangan dirinya.
"Ya kan wewenangnya bukan di saya. Itu monggo para para penggugat yang ditanya. Jangan ditanya ke saya, tanya penggugatnya," kilahnya.
Saat ditanyakan apakah dirinya setuju dengan batasan umur 35 tahun untuk capres cawapres, Gibran mempersilakan agar warga yang menilai.
"Itu biar warga yang menilai," tutup dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres, Senin (16/10) mendatang. Jika gugatan pemohon yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dikabulkan, maka peluang Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pun terbuka.