Melihat Perubahan Sikap Jokowi soal Gibran Cawapres Prabowo
Perubahan sikap Presiden Joko Widodo sebelum dan sesudah Gibran dideklarasikan jadi cawapres.
Perubahan sikap Presiden Joko Widodo sebelum dan sesudah Gibran dideklarasikan jadi cawapres.
Melihat Perubahan Sikap Jokowi soal Gibran Cawapres Prabowo
Putra sulung Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka resmi diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.Sebagai seorang ayah, Jokowi disebut sempat melarang sang anak saat nama Gibran masuk dalam bursa cawapres.
Kini, sikap Jokowi justru berubah. Dia menyatakan mendoakan dan mendukung Gibran untuk maju ke Pilpres 2024 mendatang.
Simak ulasannya:
Gibran Cawapres Prabowo
Nama Gibran diumumkan jadi cawapres Prabowo usai para ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengadakan pertemuan di Kartanegara, Minggu (22/10) malam.
"Seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres KIM untuk 2024-2029 dan Saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," kata Prabowo
Prabowo dan Gibran disebut akan mendaftarkan diri sebagai pasangan capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 25 Oktober.
Turut hadir dalam pertemuan di Kartanegara ialah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Mereka didampingi para sekretaris jenderal dan pengurus teras masing-masing partai. Sementara, Gibran sendiri tak hadir dalam pertemuan tersebut.
Jokowi Sempat Melarang
Nama Gibran Rakabuming sendiri sudah santer dibicarakan masuk dalam bursa cawapres sejak lama.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Presiden Jokowi sempat mengaku tidak setuju anaknya menjadi cawapres.
Menurutnya, Gibran belum memenuhi batas minimum usia sebagai bakal capres-cawapres.
Selain itu, putra sulungnya itu juga baru dua tahun menjabat sebagai wali kota.
"Pertama Umur. Yang kedua baru dua tahun jadi wali kota," ujar Jokowi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun.
Putusan MK Terbaru
Namun, baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi dalam Undang-Undang terkait batas usia capres dan cawapres.
MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Jawa Tengah.
Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Jokowi Kini Dukung Gibran
Meski sempat melarang, kini Jokowi berubah sikap.
Jokowi sebagai orang tua mengaku hanya bisa mendoakan dan merestui langkah anaknya di dunia politik.
Namun, dia enggan mencampuri urusan keputusan yang sudah diputuskan oleh partai politik tersebut.
"Orang tua hanya mendoakan dan merestui. Keputusannya karena sudah dewasa jangan terlalu mencampuri urusan yang sudah diputuskan oleh anak-anak kita,"
kata Presiden Jokowi, saat diwawancarai di acara Apel Hari Santri, di Tugu Pahlawan, Surabaya, Minggu (22/10).
Jokowi menyebut, perihal keputusan Rapimnas yang mengusulkan Gibran sebagai bacawapres merupakan kewenangan partai politik atau gabungan partai politik.