Gerindra: Peluang Gibran Dampingi Prabowo Terbuka Usai Putusan MK Syarat Pernah Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden.
Gerindra: Peluang Gibran Dampingi Prabowo Terbuka Usai Putusan MK Syarat Pernah Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, seperti Pilkada.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui dengan adanya putusan MK ini peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming terbuka menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh Pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (16/10).
merdeka.com
Nama Gibran tidak langsung diputuskan sebagai calon wakil presiden.
Tetapi harus dibahas bersama partai-partai di Koalisi Indonesia Maju.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," kata Dasco.
merdeka.com
Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan itu telah bersifat mengikat dan langsung dapat dilaksanakan.