Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
PSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Giring yang langsung menawari Gibran.
Gibran Didukung PSI jadi Cawapres: Ya Tunggu Saja Keputusannya dari Judicial Reviewnya di MK
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai calon wakil presiden berusia 35 tahun. Apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan PSI terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Gibran tidak menyatakan siap menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024. Ia khawatir tidak ada yang memilihnya.
"Ntar enggak ada yang milih. Mas Giring aja yang lebih cocok," ujarnya usai menghadiri Kopdarnas PSI di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8). Saat berbicara hal itu, Gibran sambil menunjuk Ketua Umum PSI Giring Ganesha yang mendampinginya.
"Aduh saya kerja dulu, selesaiin dulu jadi ketua umum,"
timpal Giring.
Gibran terlihat enggan menanggapi gugatan usia minimal capres dan cawapres itu. Ia tidak ingin menilai apakah setuju atau tidak. "Ya tergantung warga," ujarnya.
Putra Presiden Joko Widodo ini mengaku akan menunggu bagaimana Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan soal batas usia minimal capres dan cawapres. "Ya kita tunggu saja keputusannya dari judicial reviewnya seperti apa," kata Gibran.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan hasil musyawarah seluruh DPW partai dalam Kopdarnas di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Selasa (22/8). Salah satu poinnya adalah PSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang digugat PSI dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie menyampaikan rekomendasi tersebut di hadapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, sosok yang dianggap sebagai calon wakil presiden berusia 35 tahun itu.
"Kami meminta penentuan bakal calon presiden dari PSI diambil dengan sangat mempertimbangkan faktor siapa calon wakil presiden yang akan mendampingi. Perlu dicermati bersama-sama semua dinamika politik termasuk proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sedang diajukan oleh LBH PSI di Mahkamah Konstitusi,"
ujar Grace.
"Bila MK mengabulkan Uji Materi LBH PSI dan ada kandidat, anak muda berusia minimal 35 tahun yang memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai calon wakil presiden, maka selayaknya lah DPP PSI memberikan dukungan kepada kandidat calon wakil presiden tersebut," tegas Grace.