Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres
Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
Meski begitu, Puan enggan berkomentar jauh mengenak kans Gibran menjadi cawapres.
Puan Cermati Gugatan Batas Usia Capres-cawapres di MK: Jika Dikabulkan MK Bisa Saja Gibran Maju Cawapres
PDI Perjuangan mencermati terkait gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani, kans Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terbuka lebar jika gugatan itu dikabulkan MK. "Kita mencermati hal tersebut, kalau memang kemudian di MK-nya kemudian disetujui ada calon cawapres di bawah 40 tahun ya bisa saja Mas Gibran yang maju," kata Puan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8).
Meski begitu, Ketua DPR ini enggan berkomentar jauh mengenak kans Gibran menjadi cawapres. Menurut Puan, hal ini bisa dikonfirmasi langsung kepada putra sulung Jokowi itu.
"Ya tanya Mas Gibran. Kita enggak usah berandai-andai nanti jadinya fitnah. Sudah tanya Mas Gibran ya," kata Puan.
Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres di MK
Batas usia capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belakangan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak. Ketua MK Anwar Usman belum bisa memastikan apakah putusan MK mengenai itu bisa ditetapkan sebelum masa pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU atau tidak. Anwar mengatakan, tidak ada pihak yang bisa mendesak soal proses uji materi itu. Menurut Anwar, gugatan uji materi itu masih ada tahap sidang untuk pembuktian terkait gugatan.