Gibran Berpeluang Maju Pilpres Usai Putusan MK, Begini Reaksi Kaesang
Sebab, kata dia putusan itu pun tidak berpengaruh bagi dirinya.
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.
Gibran Berpeluang Maju Pilpres Usai Putusan MK, Begini Reaksi Kaesang
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
Putusan ini memungkinkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka yang belakangan memang santer dikabarkan bakal jadi bacawapres dari bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
merdeka.com
Menanggapi hal itu, Ketua Umum (Ketum) PSI Kaesang Pangarep buka suara.
Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.
"Oh yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang sudah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya," kata Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Hotel Cipta, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
merdeka.com
Kaesang juga tak peduli dengan putusan tersebut yang membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.
Sebab, kata dia putusan itu pun tidak berpengaruh bagi dirinya.
"Ya ya sudah, ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," ujar Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga bungkam saat ditanyai ihwal putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo. Terlebih, bila Gibran benar diusung sebagai bacawapres di Pilpres 2024.