Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Gibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Ketua KPU sebut Gibran penuhi syarat berikut ini.
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Pasalnya, kata Hasyim pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon wakil presiden sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. Oleh sebab itu, kata dia KPU mengikuti amanah konstitusi.
"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),"
kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.
Penjelasan KPU
Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.
Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.
merdeka.com
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru,"
kata dia.