Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Pasalnya, kata Hasyim pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon wakil presiden sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. Oleh sebab itu, kata dia KPU mengikuti amanah konstitusi.
"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),"
kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).
Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.
Penjelasan KPU
Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.
"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.
berita untuk kamu.
Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.
merdeka.com
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru,"
kata dia.
- Dedi Rahmadi
- Winda Nelfira
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaPara capres dan cawapres mulai mendaftarkan diri di KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap setia dengan PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca Selengkapnya