Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Ketua KPU sebut Gibran penuhi syarat berikut ini.

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Gibran Rakabuming Raka bisa saja lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Pasalnya, kata Hasyim pencalonan Gibran memenuhi persyaratan sebagai kandidat calon wakil presiden sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia capres-cawapres. Oleh sebab itu, kata dia KPU mengikuti amanah konstitusi.

"Ya demi konstitusi (Gibran bisa maju cawapres meski PKPU belum direvisi),"

kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2023).

Diketahui, PKPU masih mengatur syarat capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun saja. Sementara itu, revisi telah diajukan KPU ke DPR RI, namun belum berproses karena DPR masih dalam masa reses.

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Penjelasan KPU

Menanggapi hal ini, Hasyim menyebut bahwa putusan MK mengubah norma undang-undang. Sehingga, PKPU otomatis mengikuti undang-undang.

"PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang. Soal konsultasi kan rapatnya menunggu DPR, forumnya kan DPR," ucap Hasyim.

Menurut Hasyim peristiwa serupa, di mana KPU mesti mengikuti putusan MK sudah sering terjadi. Dia mencontohkan pada 2018 silam, namun Hasyim tidak menjelaskan peristiwa yang ia maksud secara detail.

merdeka.com

"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru,"

kata dia.

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Harap Presiden dan Wapres Selanjutnya Bisa Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik
Pengusaha Harap Presiden dan Wapres Selanjutnya Bisa Ciptakan Iklim Usaha Lebih Baik

Para capres dan cawapres mulai mendaftarkan diri di KPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai
Keabsahan Cawapres Disoal Hasto, Gibran Tanggapi Santai

Gibran mempersilakan warga memberikan penilaian jika ada yang menganggap keputusan tersebut sebagai halangan.

Baca Selengkapnya
PDIP Tanggapi Isu Gibran Cawapres Prabowo: Enggak Ada Setia dengan Gebrak Meja!
PDIP Tanggapi Isu Gibran Cawapres Prabowo: Enggak Ada Setia dengan Gebrak Meja!

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tetap setia dengan PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi

KPU baru memeriksa kelengkapan dokumen pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.

Baca Selengkapnya
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo
Siapa Capres Paling Gusdurian, Yenny Wahid: Yang Datang Baru Ganjar Pranowo

Yenny Wahid membuka pintu ke semua capres untuk bersilaturahmi.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi
Putusan MK soal Syarat Capres Cawapres Diharapkan Melahirkan Pemimpin Muda Berprestasi

Syarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.

Baca Selengkapnya