![PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/27/1698404100841-uvr5x.png)
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.
merdeka.com
Lebih lanjut, Feri menyoroti salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.
Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Dia menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.
"Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion," jelas Feri.
"Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," imbuh dia.
Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.
KPU telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah ini menunjukkan, KPU bersedia merevisi aturan tersebut agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10).
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujarnya.
Gibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan hingga hari ini telah menyiapkan beberapa hal untuk pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU.
Baca SelengkapnyaSusi Pudjiastuti mengajak pensiunan jenderal Kopassus untuk naik kapal kecil saat ombak sedang besar. Siapakah sosoknya dan seperti apa momen yang tercipta?
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang.
Baca Selengkapnya