Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sebab, hingga kini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sebab, hingga kini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

"Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU," 
kata Feri kepada wartawan, Jumat (27/10).

merdeka.com

Lebih lanjut, Feri menyoroti salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.

Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Dia menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.


"Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion," jelas Feri.

"Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," imbuh dia. 


Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.

PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

KPU telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Langkah ini menunjukkan, KPU bersedia merevisi aturan tersebut agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI, dan juga kepada pemerintah," 

kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10).

Hasyim tak menjelaskan secara rinci alasan KPU berubah sikap. Sebelumnya, KPU enggan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.<br>

Hasyim tak menjelaskan secara rinci alasan KPU berubah sikap. Sebelumnya, KPU enggan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujarnya.

Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU
Gibran Lolos jadi Cawapres Meski PKPU Belum Direvisi, Ini Penjelasan KPU

Gibran lolos tahapan pendaftaran sebagai bakal calon wakil presiden, meski Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi.

Baca Selengkapnya
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua
Tolak Ganjar Sampaikan Kuliah Umum, Ini Alasan Mahasiswa Universitas Cendrawasih Papua

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo batal menyampaikan kuliah umum di Universitas Cendrawasih (Uncen) menyusul penolakan mahasiswa.

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres
Keputusan MK: Usia di Bawah 40 Tahun Tapi Pernah Jadi Kepala Daerah, Boleh Maju Capres atau Cawapres

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi
Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Dianggap Menyimpang dari Amanat Konstitusi

Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyimpang dari fungsinya.

Baca Selengkapnya
MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya
MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres, Ini Sosok Penggugat dan Isi Permohonan Gugatannya

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang soal Syarat Usia Capres-Cawapres hari ini.

Baca Selengkapnya
Persiapan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Ingin Anies-Cak Imin Jadi Capres-Cawapres Pertama Daftar ke KPU
Persiapan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Ingin Anies-Cak Imin Jadi Capres-Cawapres Pertama Daftar ke KPU

Koalisi Perubahan hingga hari ini telah menyiapkan beberapa hal untuk pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU.

Baca Selengkapnya
Potret Susi Pudjiastuti Ajak Pensiunan Jenderal Kopassus Naik Kapal Kecil 'Saya Deg-degan Kalau Sampai Ada Apa-Apa dengan Beliau'
Potret Susi Pudjiastuti Ajak Pensiunan Jenderal Kopassus Naik Kapal Kecil 'Saya Deg-degan Kalau Sampai Ada Apa-Apa dengan Beliau'

Susi Pudjiastuti mengajak pensiunan jenderal Kopassus untuk naik kapal kecil saat ombak sedang besar. Siapakah sosoknya dan seperti apa momen yang tercipta?

Baca Selengkapnya
Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK
Jawaban Singkat-Singkat Gibran soal Cawapres jelang Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan gugatan Aturan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya