PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final. Sebab, hingga kini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu. Sebab, menurut dia, sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja.
"Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,"
kata Feri kepada wartawan, Jumat (27/10).
merdeka.com
Lebih lanjut, Feri menyoroti salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.
Menurutnya, tanpa PKPU, tidak ada alat ukur yang jelas dan tegas bagi seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pemimpin negara. Dia menjelaskan kalau ketidakjelasan pada PKPU akan bisa digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika hal ini terjadi, maka calon yang bermasalah secara prosedur administratif keluar sebagai pemenang Pilpres 2024, maka sangat mungkin kalau timbul sengketa di tubuh MK.
"Apalagi dalam putusan MK (soal syarat umur) itu tidak mayoritas mutlak (setuju). Ada (hakim konstitusi) yang dissenting opinion dan concurring opinion," jelas Feri.
"Sementara untuk finalisasi perlu ditetapkan secara pasti oleh KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum. Dan tentunya revisi tersebut membutuhkan sejumlah proses yang perlu dilalui," imbuh dia.
Sebagai informasi, tahapan revisi PKPU wajib dilakukan dengan proses konsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Maka dari itu, KPU perlu membuat musyawarah bersama terlebih dahulu, sebelum benar-benar merevisi PKPU.
KPU telah mengirimkan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Langkah ini menunjukkan, KPU bersedia merevisi aturan tersebut agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"KPU sudah mengajukan surat untuk konsultasi melakukan perubahan tersebut kepada Komisi II DPR RI, dan juga kepada pemerintah,"
kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (25/10).
Hasyim tak menjelaskan secara rinci alasan KPU berubah sikap. Sebelumnya, KPU enggan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Itu kan bertahap, surat dulu, baru kemudian kita menyampaikan permohonan untuk konsultasi, bertahap," ujarnya.