KPU Pastikan PKPU Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali akan mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan, dua putusan MK itu akan disesuaikan pihaknya di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK. Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara subtansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.
"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.
Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.
"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.
- DPR RI Bertemu Parlemen Uzbekistan, Ini yang Dibahas
- Resep Sederhana Minuman Berbahan Kayu Manis yang Bisa Atasi Masuk Angin dan Kembung
- Menkumham Tegaskan Pemerintah Tidak Ikut Campur Urusan Internal Kadin
- Jebol Dinding Toilet, Dua Tahanan Kabur
- Menkes Wajibkan Puskesmas Skrining Kesehatan, Ini Alasannya
Berita Terpopuler
-
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024 -
Jokowi Target Balikpapan-IKN Tersambung Tol Pertengahan 2025
merdeka.com 13 Sep 2024 -
FOTO: Momen Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Pamitan hingga Minta Maaf
merdeka.com 13 Sep 2024