DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, KPU: Kami Tegas Laksanakan Putusan MK
KPU memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada 2024 usai DPR batal mengesahkan Revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Aturan itu akan diadaptasi di Peraturan KPU (PKPU).
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi Pers tindak lanjut pasca Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
"Ini sifatnya penegasan-penegasan menyikapi atau melihat apa yang sudah kita sikapi sedari awal. Karena pasti yang namanya penyikapan kita, kita ingin kemudian memberikan situasi yang menenangkan," kata Afif.
Afif menegaskan, pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) KPU akan mengadaptasi putusan MK yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
"Nanti pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia (KPU) akan mempedomani aturan-aturan atau PKPU yang juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan yang diputuskan pada tanggal 20 Agustus kemarin," kata Afif.
Meski begitu, KPU tetap bakal menjalani tertib prosedur. Artinya, KPU bakal berkonsultasi dengan DPR RI terlebih dahulu sebelum rancangan PKPU diterbitkan.
"Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II atau DPR," kata dia.
Afif menjelaskan, secara kronologi saat keputusan MK dibacakan pihaknya sudah menyiapkan adaptasi atau mengambil substansi keputusan MK yang kemudian dinormakan dalam draft PKPU yang telah dikirimkan ke Komisi II atau DPR pada 21 Agustus.
"Tadi setelah kami melakukan rapat pleno terbuka hasil pemilu pasca PKPU II di Mahkamah Konstitusi, kami juga menyampaikan bahwa kami dengan tegas akan melaksanakan keputusan mahkamah konstitusi," ujarnya.
RUU Pilkada Batal Disahkan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna. Dia juga menjamin RUU ini tidak akan disahkan dalam rapat paripurna Selasa (27/8) pekan depan.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada Paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).
Dasco juga menyebut, pihaknya bakal patuh pada aturan yang berlaku terkait RUU Pilkada. Oleh karena itu, Dasco menjamin pendaftaraan calon kepala daerah pekan depan akan memakai putusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
"Saya tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat, tunduk pada aturan berlaku pada saat pendaftaran nanti, RUU Pilkada belum disahkan. Jadi UU yang berlaku adalah hasil putusan MK," ujar dia.