KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan tengah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsultasi (MK) berkaitan dengan syarat pencalonan di Undang-undang (UU) Pilkada untuk ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mesti berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu sebagai salah satu lembaga pembentuk undang-undang (UU).
"Perlu kami informasikan, kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Afif mengatakan, konsultasi ke DPR dilakukan untuk memenuhi proses prosedural agar KPU tak dikenai peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagaimana putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses Pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal dan selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir," jelas dia.
Menurut dia, kala itu KPU RI juga menindaklanjuti putusan MK, tapi tidak melakukan proses konsultasi. Hal itu dianggap sebagai kesalahan yang dilakukan oleh KPU.
"Selanjutnya tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindak lanjut ini akan digunakan terutama untuk pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27-29 Agustus 2024, jadi kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan termasuk sedang menyiapkan draf," kata dia.
Dia memastikan, konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.