KPU Konsultasi dengan DPR Soal UU Pilkada Usai Putusan MK pada 26 Agustus
KPU memastikan bakal mematuhi Putusan MK terkait Pilkada serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal Undang-undang (UU) Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 26 Agustus 2024. Putusan MK itu akan diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kan sudah ada tanggalnya (Konsultasi dengan DPR RI) tanggal 26 (Agustus). Sudah kan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jumat (23/8).
Sebelumnya, KPU memastikan bakal mematuhi Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dua putusan MK itu akan disesuaikan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang akan direvisi.
Menurut Afif, pihaknya telah melakukan langkah untuk menindaklanjuti dua putusan MK itu dengan melakukan revisi PKPU tentang pencalonan. Perubahan PKPU diupayakan terbit sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2024.
"Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 2024 secara subtansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Afifudin menjelaskan, KPU RI bakal mengubah ketentuan dalam Pasal 11 dan pasal-pasal terkait di PKPU tentang pencalonan sesuai dengan keputusan MK. Dia menyebut, Perubahan pasal-pasal terkait pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik akan disesuaikan berdasarkan ambang batas perolehan suara sah sesuai putusan MK.
Oleh sebab itu, dipastikan ambang batas pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik ditentukan merujuk jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Sementara itu, mengenai perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara subtansi menindaklanjuti putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon,yang termuat dalam lampiran 8.
"Yang pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," ujar dia.
Dia berujar, teknis lebih detail terkait akomodir keputusan MK dalam PKPU akan segera disampaikan kepada publik usai KPU RI melakukan konsultasi atau pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II.
"Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan pemuatan buat kita semua untuk lebih memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus," kata dia.
Afif memastikan Ketua Umum (Ketum) Partai Selasar Indonesia (PSI) sekaligus Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep tak bisa mencalonkan sebagai gubernur atau wakil gubernur. Pasalnya, usia Kaesang belum memenuhi syarat usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.
"Nanti, setelah semuanya syarat itu dibahas, selesai kita beritahukan (ke partai politik). Kalau sekarang sudah tahu semua, prosesnya masih berjalan kan," kata dia.