KPU Respons Kebingungan Bawaslu soal Penerapan Batas Usia Minimun Cakada: Dalam Waktu Dekat Ada Perpres
Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat.
KPU RI merespons keresahan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal implementasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) dari pelantikan.
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, menindaklanjuti putusan MA tersebut telah ada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Amar Putusan MA No 23 P/HUM/2024 sudah dinormakan dalam Peraturan KPU No 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 15," kata Idham, Jumat (19/7).
Sementara itu, tata cara dan jadwal pelantikan menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu, kata Idham, sesuai dengan pasal 165 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Idham meyakini, Perpres bakal terbit dalam waktu dekat. Terlebih, saat ini tahapan Pilkada sudah berjalan bagi pasangan calon perseorangan atau calon independen.
"Jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur dalam Peraturan Presiden. Saya yakin dalam waktu yang tidak lama Peraturan Presiden tersebut akan diterbitkan," kata Idham.
Adapun tahapan pendaftaran bagi calon partai politik (Parpol) akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Jadwal ini ditetapkan oleh KPU RI.
"Pemerintah sudah mengetahui hal tersebut (jadwal pendaftaran)," ujar Idham.
Idham menyebut, sampai saat ini KPU belum diundang untuk melakukan konsultasi oleh pembentuk undang-undang. Sehingga, kini pihaknya fokus melakukan finalisasi verifikasi faktual dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang telah diserahkan pada 8-12 Mei 2024.
Meski Perpres belum terbit untuk bisa mengakomodir penerapan putusan MA, Idham memastikan tidak akan ada perubahan pada jadwal pendaftaran Pilkada serentak 2024.
"Perpres itu berkenaan jadwal dan tata cara pelantikan serentak. Jadwal pendaftaran bapaslon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 tidak diubah, karena ada di Lampiran Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengatakan ada permasalahan yang harus diselesaikan, sebelum Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) bisa diimplementasikan.
Pasalnya, putusan MA itu mengubah ketentuan batas usia kepala daerah menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya dilantik, bukan saat pendaftaran calon pada tahapan Pilkada berlangsung.
“(Bawaslu) bukan kebingungan. Ada permasalahan yang harus diatur. Permasalahan penarikan batas usia pada saat pelantikan," kata Bagja saat dikonfirmasi, Jumat (19/7).
Menurut Bagja, pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi pihak yang bertanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut dalam regulasi dan formula yang jelas. Agar, putusan MA soal batas usia cakada saat pelantikan dapat diakomodir.
"Hal tersebut harus diselesaikan sebelum penetapan calon. Harus diselesaikan oleh pemerintah dan KPU karena putusan MA harus dijalankan," ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja bilang persoalan ini telah disampaikan pihaknya kepada KPU RI secara langsung. Mengingat, tahapan Pilkada 2024 terus berjalan.
"Sudah (disampaikan ke KPU RI), pada saat beberapa kali pertemuan," ujar Bagja.