Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Silakan Masyarakat Menilai
Puan nilai putusan MA bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Puan nilai putusan MA bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara terkait, putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah yang banyak menuai kritik.
Puan menyebut, putusan MA tentang batas usia calon kepala daerah bertujuan agar proses Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
"Ya seharusnya keputusan MA itu berlaku untuk proses-proses Pilkada, itu kan untuk proses pilkada yang baik, berjalan jujur adil dan emang terbaik untuk pelaksanaan Pilkada ke depan bagi bangsa dan negara," kata Puan, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sehingga, atas putusan MA masyarakat tinggal melihat apakah akan berjalan baik atau tidak untuk proses Pilkada yang akan datang.
"Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," ujar dia.
Merdeka.com
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Aturan yang semula usia minimal 'terhitung sejak penetapan pasangan calon' kemudian berubah menjadi 'saat pelantikan'.
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Baca SelengkapnyaPutusan MA soal Batas Usia Kepala Daerah Dinilai Tak Bisa Dipakai di Pilkada 2024, Kaesang Gagal Maju?
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaPeserta pemilihan kepala daerah kini tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur berdasarkan putusan MA.
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaKini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaPutusan MA itu membuka peluang calon ingin maju tak harus berusia 30 tahun mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca Selengkapnya