Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akhirnya merilis peraturan KPU terkait Pilkada 2024. Aturan tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Muhammad Afifudin melalui pesan singkat kepada awak media, Selasa (2/7).
“Diinformasikan bahwa pada hari ini informasi/produk hukum Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sudah ada di web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU,” tulis Afif seperti dikutip Selasa (2/7).
Melihat pasal-pasal dan aturan yang tertuang, soal batas usia menjadi yang paling disorot. Hal tersebut masuk di Bagian Ketiga Persyaratan Calon tepatnya Pasal 14 ayat 2 yang berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
* bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
* setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
* berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
* berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
Penegasan soal batas usia kembali dituangkan di pasal 15. KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Dengan kata lain, seorang yang mendaftar sebagai kandidat jika usianya belum sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 masih dapat disebut memenuhi syarat asalkan saat calon terpilih dilantik usianya sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat 2. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 15
Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.
Sebagai informasi, Peraturan KPU terbaru ini secara langsung mempedomani putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya memerintahkan pencabutan aturan soal batasan usia saat pendaftaran menjadi saat pelantikan. Hal itu tertuang pada Amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2.
“..berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih..”.