Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan siapapun warga negara Indonesia yang berminat untuk calon atau dicalonkan sebagai kepala daerah usainya harus memenuhi syarat.


Yakni minimal berusia 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya dan 30 tahun untuk calon gubernur dan wakilnya pada Desember mendatang.

“Ketika anda bakal calon yang didaftarkan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus, kita verifikasi KTP-nya untuk bisa ditetapkan sebagai calon pada tanggal 22 September. Kira-kira apakah sudah terpenuhi usianya 25 tahun atau 30 tahun itu genapnya di akhir Desember 2024, kurang lebih gambarannya seperti demikian,” kata Hasyim saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


“Namun ini sedang kita finalisasi supaya norma ini kemudian mantap dalam harmonisasi antara KPU Bawaslu kemudian pemerintah dalam hal ini Mendagri,” ujar Hasyim.

Sementara itu, Hasyim mengatakan potensi jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 pada Januari 2025.

Potensi pelantikan pasangan kepala daerah terpilih pada Januari 2025 berdasarkan Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020.

Hasyim mengungkap prediksi ini saat menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia cakada berpatokan saat calon kepala daerah (cakada) terpilih dilantik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


“Pasal 164 (a) bahwa pelantikan serentak kepala daerah terpilih itu dilaksanakan mengikuti AMJ atau akhir masa jabatan kepala daerah yang paling akhir,” ujar Hasyim.
Sementara, masa jabatan kepala daerah Pilkada 2020 berakhir pada Desember 2024. Hal itu diatur dalam pasal 201 ayat 7 UU Pilkada.

“Bisa jadi (pelantikan) awal Januari 2025, tergantung kepada apakah ada hasil sengketa pilkada di daerah ada atau tidak. Itu gambarannya berdasarkan undang-undang Pilkada pasal 201 ayat 7 itu, (karena) akhir masa jabatan adalah Desember 2024,” kata dia.


Hasyim juga menambahkan pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memastikan jadwal pelantikan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak. Hal itu, guna menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia.

"Penting bagi KPU untuk tahu kapan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih usai putusan MA. Makanya kita diskusikan dengan Pak Mendagri soal ini," ucapnya.

Ingin Maju di Pilkada, Bakal Calon Kepala Daerah Harus Genap 25 atau 30 Tahun Akhir Desember 2024
Munas Digelar Desember, Golkar Bicara Syarat Aturan Maju Jadi Ketum
Munas Digelar Desember, Golkar Bicara Syarat Aturan Maju Jadi Ketum

Waketum Partai Golkar Bambang Soesatyo sebelumnya mengungkapkan ada empat nama yang akan menjadi calon ketua umum.

Baca Selengkapnya
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024
MA Ubah Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Maju Pilgub Jakarta 2024

Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca Selengkapnya
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024
Berikut Syarat Calon Independen Maju Pilkada 2024

Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen mulai dibuka pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg
Namanya Masuk Bursa Calon Wali Kota Medan, Intip Perjalanan Karier Once Mekel dari Penyanyi hingga Caleg

Ia juga disebut berpeluang maju di Pilkada Depok dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

Baca Selengkapnya
Jelang Pilkada Bali 2024, Ini Bocoran Golkar soal Nama Diusung
Jelang Pilkada Bali 2024, Ini Bocoran Golkar soal Nama Diusung

Partai Golkar mengaku sudah menyiapkan seribuan nama untuk diusung di berbagai daerah yang menggelar pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Doli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota
PSI Sebut Kaesang Sudah Cukup Usia Maju Calon Bupati atau Wali Kota

Sejauh ini Kaesang belum melakukan pendaftaran atau mengambil formulir calon wali kota.

Baca Selengkapnya
Pilkada Rawan Gesekan, Ini Pesan Tegas Menko Polhukam Hadi ke Semua Perangkat Desa
Pilkada Rawan Gesekan, Ini Pesan Tegas Menko Polhukam Hadi ke Semua Perangkat Desa

Menko Hadi sangat berharap agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.

Baca Selengkapnya