KPU Jateng Singgung Ada Cawagub Tak Bisa Daftar Imbas Putusan MK
Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu.
KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memastikan akan memakai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Perihal syarat usia calon kepala daerah, jika mengacu pada putusan MK, sebab ada calon yang terkena imbas pada regulasi itu. Namun ia tak menyebut nama calon itu secara detail.
"Perlu kami sampaikan terkait syarat usia calon. Normanya juga kalau ke MK dirubah, bisa jadi di Jateng ada yang berpeluang terhadap calon yang terimbas oleh regulasi itu," kata Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, Sabtu (24/8).
Dalam persiapan pendaftaran Pilkada 2024, KPU Jawa Tengah mendasari pada PKPU No.8.
“Yang mana di dalam isinya, setelah ada putusan MK, harus ada perubahan. Tetapi waktu tetap harus berjalan, sehingga jadwal tahapan tetap kami laksanakan di pendaftaran 27-29 Agustus,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, dia memberi catatan penting perihal kebijakan teknis usai putusan MK.
“Kami sedang menunggu KPU RI terhadap beberapa norma yang menjadi dasar dalam pencalonan, baik itu syarat pencalonan dan syarat calon,” ujarnya.
Adapun putusan MK tersebut, berkaitan dengan syarat pencalonan. Syarat partai politik (pengusung) calon kepala daerah harus memiliki 20 persen kursi atau 25 persen suara sah pada Pileg DPRD Provinsi 2024.
“Ada putusan MK yang memutuskan berbeda, tentu kami sebagai pelaksana menunggu regulasi dari KPU RI. Kalau ditanya, hari ini kami melaksanakan sesuai regulasi PKPU No.8,” jelasnya.
Namun, pihaknya sedang menunggu instruksi KPU RI terkait kebijakan teknis pelaksanaan Pilkada 2024. Sebab adanya
dinamika menjelang tahapan pendaftaran Pilkada 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau kita lihat dinamikanya ada putusan MK. Kita sampaikan itu seperti tsunami regulasi lah,” tuturnya.
Terkait dengan petunjuk teknis pendaftaran, pihaknya menunggu PKPU yang diturunkan dari KPU RI. Saat ini KPU RI tengah melakukan konsultasi dan pembahasan dengan DPR RI.
“Namun ada catatan bahwa terkait dengan kebijakan teknis, kami sedang tunggu KPU RI terhadap beberapa norma yang menjadi dasar dalam pencalonan, baik itu syarat pencalonan dan syarat calon,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku siap menjalankan seluruh tahapan Pilkada 2024. Sebagai pelaksana regulasi, Handi mengaku siap melayani paslon dan parpol pengusung.
“Kami pastikan kami ready, kami siap dalam rangka membuka pendaftaran untuk Pilgub dan juga Pilbup/Pilwakot di 35 kabupaten/kota Hari ini kami pastikan semuanya berjalan sesuai dengan rencana,” tandasnya.
Dengan aturan ini, maka Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pengarep yang sudah dideklarasikan sejumlah partai politik untuk maju sebagai calon wakil gubernur tidak memenuhi syarat. Dia tak bisa mendaftar sebagai cawagub Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng 2024.
Sebab, usia putra Presiden Joko Widodo itu saat ini masih 29 tahun. Adapun jadwal penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Kaesang berusia 30 tahun pada bulan Desember mendatang.
Namun, dia menuturkan PDIP akan menjaring nama-nama potensial lain dari internal partai yang mempunyai kans besar untuk diusung di Pilkada Jakarta 2024. Mulai dari, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur Banten Rano Karno, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa, hingga Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
"Itu nama-nama yang muncul kan. Artinya ada beberapa nama lain lagi tapi itu kan nanti disaring dan dijaring oleh PDI Perjuangan," ujarnya.
Untuk itu, Masinton menyampaikan DPD PDIP DKI ditugaskan DPP PDIP membangun komunikasi dengan Anies Baswedan. Hal ini sekaligus untuk menyamakan persepsi dan frekuensi, serta mendiskusikan ideologi PDIP.
"Kami kan pasti terbuka ya jika ada yang mau bergabung dengan PDI Perjungan ya alhamdulillah. Artinya memahami, pertama kan memahami dulu tentang platform PDI Perjuangan baim ideologi, keberpihakan, program perjuangan dan lain sebagainya," pungkas Masinton.