![NasDem Bela Kaesang soal Putusan MA: Kepala Daerah Cukup Sudah Baliq dan Tak Perlu Surat Kelakuan Baik](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/1/1717213908293-ft96l.jpeg)
NasDem Bela Kaesang soal Putusan MA: Kepala Daerah Cukup Sudah Baliq dan Tak Perlu Surat Kelakuan Baik
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur
Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie alias Gus Choi, merespons soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah.
Dia menilai, perihal umur tidak perlu menjadi masalah. Sebab, untuk menjadi kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig.
"Soal umur enggak perlu jadi masalah, yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig," kata Gus Choi, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6).
Bahkan, kata Gus Choi, tak perlu ada ijazah untuk menjadi kepala daerah. Terpenting, menurutnya dikehendaki rakyat.
"Ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. Yang penting mau, mampu, dan dikehendaki rakyat," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.
Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Pilgub 2024 akan digelar November, saat usia Kaesang masih 29 tahun. Jika terpilih, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun saat dilantik di tahun 2025.
Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAnies yakin jejaring kekuatan partai pendukungnya, khususnya PKB dan NasDem akan menjangkau masyarakat lebih luas.
Baca SelengkapnyaKetua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mengatakan, DPP PKB telah merampungkan surat rekomendasi untuk pasangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.
Baca SelengkapnyaCik Ujang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel dan mantan Bupati Lahat.
Baca SelengkapnyaHakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaPartai NasDem telah menggodok sejumlah kandidat handalnya untuk bertarung di Pilkada Sumatera Utara (Sumut).
Baca Selengkapnya