Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NasDem Bela Kaesang soal Putusan MA: Kepala Daerah Cukup Sudah Baliq dan Tak Perlu Surat Kelakuan Baik

NasDem Bela Kaesang soal Putusan MA: Kepala Daerah Cukup Sudah Baliq dan Tak Perlu Surat Kelakuan Baik

NasDem Bela Kaesang soal Putusan MA: Kepala Daerah Cukup Sudah Baliq dan Tak Perlu Surat Kelakuan Baik

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur

Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie alias Gus Choi, merespons soal putusan Mahkamah Agung tentang batas usia calon kepala daerah.


Dia menilai, perihal umur tidak perlu menjadi masalah. Sebab, untuk menjadi kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig.

"Soal umur enggak perlu jadi masalah, yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil balig," kata Gus Choi, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6).


Bahkan, kata Gus Choi, tak perlu ada ijazah untuk menjadi kepala daerah. Terpenting, menurutnya dikehendaki rakyat.

"Ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. Yang penting mau, mampu, dan dikehendaki rakyat," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.


Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.

"Kabul permohonan," demikian dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).


Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang untuk maju dalam Pilgub 2024.

Jika mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.


Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.

Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.

Pilgub 2024 akan digelar November, saat usia Kaesang masih 29 tahun. Jika terpilih, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun saat dilantik di tahun 2025.

Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
Anies Yakin Kuasai Jatim Meski Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Jejaring PKB dan NasDem Luas
Anies Yakin Kuasai Jatim Meski Khofifah Dukung Prabowo-Gibran: Jejaring PKB dan NasDem Luas

Anies yakin jejaring kekuatan partai pendukungnya, khususnya PKB dan NasDem akan menjangkau masyarakat lebih luas.

Baca Selengkapnya
PKB Resmi Usung Ikfina - Gus Sa'dulloh di Pilkada Mojokerto
PKB Resmi Usung Ikfina - Gus Sa'dulloh di Pilkada Mojokerto

Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim mengatakan, DPP PKB telah merampungkan surat rekomendasi untuk pasangan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Diusung 4 Partai, Khofifah Bakal Maju Pilgub Jatim Bareng Emil Dardak
Diusung 4 Partai, Khofifah Bakal Maju Pilgub Jatim Bareng Emil Dardak

PAN, Gerindra, Golkar, dan Demokrat menyatakan kesiapannya untuk mendukung Khofifah di Pilgub Jatim.

Baca Selengkapnya
Diusung NasDem-Demokrat-PKS, Herman Deru-Cik Ujang Maju Pilgub Sumsel
Diusung NasDem-Demokrat-PKS, Herman Deru-Cik Ujang Maju Pilgub Sumsel

Cik Ujang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel dan mantan Bupati Lahat.

Baca Selengkapnya
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK
PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK

Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan
Komisi II DPR: Perbuatan Hasyim Asy’ari Memalukan

“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Tiga Tokoh yang Dilirik NasDem untuk Pilkada Sumut, Ini Bocorannya
Tiga Tokoh yang Dilirik NasDem untuk Pilkada Sumut, Ini Bocorannya

Partai NasDem telah menggodok sejumlah kandidat handalnya untuk bertarung di Pilkada Sumatera Utara (Sumut).

Baca Selengkapnya