VIDEO: MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Anak Jokowi Bisa Maju Pilgub 2024
Menurut Sugeng, seluruh calon gubernur harus memiliki banyak pengalaman
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Anak Jokowi Bisa Maju Pilgub 2024
Mahkamah Agung atau MA mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur.
Kini, calon kepala daerah tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusan MA, mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diketok pada 29 Mei kemarin.
Disinyalir gugatan batas usia calon kepala daerah tersebut untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju dalam Pilgub 2024.
Jika mengacu pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang lama, Kaesang belum bisa maju Pilgub 2024.
Karena Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 ini, usianya baru 30 tahun pada Desember 2024. Sementara Pilkada 2024 digelar pada November 2024.
Namun dengan ada perubahan frasa 'Terhitung Sejak Pelantikan' pada Peraturan KPU yang baru saja disahkan MA, maka Kaesang bisa mengikuti kontestasi Pilgub 2024.
Kondisi ini menjadi perhatian partai politik. Salah satunya NasDem.
Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto heran dengan Mahkamah Agung yang merubah aturan syarat minimal usia calon gubernur di Pilkada 2024.
Menurut Sugeng, seluruh calon gubernur harus memiliki banyak pengalaman dan harus melalui berbagai proses.
Berkaca pada peristiwa perubahan syarat usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konsitusi, keputusan tersebut juga memuluskan langkah politik Gibran Rakabuming Raka anak sulung Presiden Jokowi.
Sugeng pun mendorong agar tidak adalagi perubahan aturan demi memuluskan langkah politik pihak tertentu.