Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA.
Suharto mendapatkan suara terbanyak dari empat hakim lainnya.
Jokowi Ambil Sumpah Hakim Agung Suharto jadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pengambilan sumpah Hakim Agung Suharto menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non yudisial. Pengambilan sumpah digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/5).
Pengangkatan Suharto sesuai dengan keputusan presiden RI nomor 54P tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Ketua pidana muda pidana MA dan pengangkatan wakil ketua MA bidang non yudisial.
Jokowi menyaksikan Suharto membacakan sumpahnya. Suharto bersumpah menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua MA dengan sebaik-baiknya.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Suharto di Istana Negara.
"Memegang teguh undang-undang dasar tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya menurut undang undang dasar Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," sambungnya.
Setelah itu, Suharto dan Jokowi menenandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan wakil ketua MA bidang non yudisial.
Turut hadir dalam pengucapan sumpah ini Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Selasa, penetapan itu dilakukan dalam Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial pada Senin (22/4) di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pemilihan itu seharusnya diikuti oleh 51 Hakim Agung, namun hanya diikuti oleh 47 hakim yang hadir dalam sidang tersebut.
Seluruhnya memiliki hak untuk dipilih dan memilih berdasarkan UU No 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 5 Tahun 2004, dan UU RI No 3 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
Terdapat lima nama Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi calon yang akan menduduki jabatan tersebut, yaitu Hakim Agung Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.
Setelah melalui pemilihan dalam dua putaran, Suharto mendapatkan suara terbanyak, sehingga disahkan oleh Ketua MA M. Syarifuddin sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029. Dalam sambutannya, Suharto mengucapkan terima kasih kepada semua Hakim Agung yang telah memilih dirinya untuk mendampingi Ketua MA.