Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Suhartoyo merupakan seorang hakim karir di lingkungan Peradilan Umum
Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo, Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman
Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Anwar Usman dicopot sidang MKMK karena terbukti melanggar etik berat dalam putusan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Capres-Cawapres.
Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015. Ayah tiga anak ini mengucap sumpahnya sebagai hakim MK di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 17 Januari 2015.
Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Suhartoyo merupakan seorang hakim karir di lingkungan Peradilan Umum, dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo lahir dan besar di Sleman, Yogyakarta. Dia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia pada tahun 1983. Kemudian, dia meneruskan pendidikan pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, lulus pada tahun 2003 dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.
Karir Hakim Suhartoyo
Pada 1986, dia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), Hakim PN Tangerang (2001), Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dia juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).
Pada 3 Desember 2012, panitia seleksi yang dibentuk oleh Mahkamah Agung mengumumkan terpilihnya Suhartoyo sebagai Hakim Konstitusi usulan MA menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, yang tidak dipilih lagi untuk masa jabatan kedua.
Terpilihnya Suhartoyo menuai kontroversi saat itu. Sebab, dua orang mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan dan Harjono, berpandangan bahwa Fadlil lebih layak untuk menjadi Hakim Konstitusi, mengingat pengalamannya sebagai panitera MK dan hakim satu periode.Ketua panitia seleksi dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suwardi tetap mempertahankan keputusan memilih Suhartoyo, karena memandang proses pencalonan Hakim Konstitusi sepenuhnya merupakan kewenangan MA.
Suhartoyo kembali diusulkan MA untuk periode kedua pada bulan Desember 2019, setelah proses penilaian yang melibatkan penilaian luar dari akademisi Indriyanto Seno Adji dan Agus Yuda Hernowo. Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Januari 2020.
Diketahui, penunjukkan Suhartoyo ini dilakukan usai sembilan hakim konstitusi musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang telah berjalan sejak pukul 09.00 WIB.
Sedangkan, Saldi Isra masih menjabat sebagai Wakil Ketua MK. Nantinya, Suhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
"Yang disepakati dari hasil kami berdua tadi adalah untuk menjadi ketua Mahkamah Konstitusi ke depan adalah Bapak Suhartoyo," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023, penunjukkan Ketua MK baru dilakukan melalui Rapat Pleno Hakim. Rapat ini harus dihadiri setidaknya tujuh hakim konstitusi untuk melakukan musyawarah mufakat.
Jika tak mencapai kuorum, rapat pemilihan akan ditunda selama dua jam. Bila selama dua jam tak memenuhi kuorum, rapat pemilihan akan dilanjutkan tanpa memenuhi kuorum.
Selanjutnya, jika sembilan tak menemukan kesepakatan dalam musyawarah mufakat yang dilakukan secara tertutup ini, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara ataj voting dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum.