MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
MK Putuskan Hakim Ketua Pengganti Anwar Usman Hari Ini
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membenarkan, hari ini pihaknya akan menggelar Rapat Pleno Hakim dalam agenda pemilihan ketua baru MK pengganti Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil dalam beleid Pemilu yang menyangkut batas usia minumum calon presiden dan wakil presiden.
“Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023,” kata Fajar melalui siaran pers, Kamis (9/11).
Fajar menyebut, bunyi Putusan MKMK dimaksud yaitu ‘Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.Seiring hal tersebut, lanjut Fajar, maka tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun,” jelas Fajar.
Secara teknis, Fajar mengungkap, pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 Hakim Konstitusi. Jika Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi, maka Pemilihan akan ditunda paling lama 2 jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meski dihadiri kurang dari 7 Hakim Konstitusi.
“Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim tertutup untuk umum dan jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara,” tutur Fajar.
Sebagai informasi, bila berlangsung vonting atau pemungutan suara maka Rapat Pleno Hakim akan dilangsungkan terbuka untuk umum. Diketahui, rapat akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK Jakarta Pusat.