Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.
Sidang MKMK: 2x24 Jam Harus Sudah Diadakan Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat dalam penanganan tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan agar segera dilakukan pemilihan ketua MK baru, yang menggantikan Anwar Usman.
"Maka putusan MKMK yang dibacakan MKMK ini mulai berlaku hari ini, dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," kata Jimly dalam sidang putusan Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Dalam putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecapakan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepastian dan kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konsitusi kepada hakim terlapor," beber Jimly.
MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".