Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK
Anwar Usman Dihukum Etik Berat, Gibran Tetap Sah Jadi Cawapres
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
Anwar dianggap melanggar kode etik karena turun campur dalam putusan MK terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Atas gugatan tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan, pelanggaran berat etik dari Anwar Usman tak bisa mengubah putusan MK.
“Tentu saja permainan sudah jalan, aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029,” ujar Jimly.
Jimly menegaskan, pertandingan Pemilu 2024 telah berjalan. Sehingga aturan main tak bisa dibatalkan.
“Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya, dan ini perlu saya sampaikan untuk pihak-pihak biar ada kepastian,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, di ruang publik banyak analisa dari pengamat dan pakar.
Namun demikian, Jimly menegaskan, putusan MKMK sebagai acuan kepastian hukum gelaran Pemilu 2024.
“Cuma untuk menimbulkan kepastian, membimbing bangsa kita, kita harus ada arah yang jelas sebab, saudara ketahui perkara ini semua dag dig dug ini, semua dan seluruh Indonesia nunggu keputusan ini,” tegas Jimly.