Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
Menurut Ganjar, putusan batas usia capres-cawapres terbukti telah dinodai oleh pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK.
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Calon Presiden (capres) Ganjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK karena melanggar kode etik berat dalam putusan batas usia capres-cawapres.
"Saya mencermati kembali kata demi kata, kalimat demi kalimat putusan itu yang menjadi pertimbangan dan dasar MKMK. Dari situ, saya semakin gelisah dan terusik, mengapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos," kata Ganjar melalui akun Instagramnya @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11).
"Apa ada bentuk pertanggungjawabannya kepada rakyat secara hukum," sambungnya.
Menurut dia, putusan batas usia capres-cawapres terbukti telah dinodai oleh pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK. Untuk itu, Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.
"Mengapa keputusan dengan masalah etik di mana etik menjadi landasan dari hukum masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara. Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan hingga menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit sekali memahami cahayanya," jelasnya.
Kendati begitu, Ganjar mengapresiasi hakim MKMK yang telah memberikan putusan dengan memberhentikan Anwar Usman dari Ketua MK.
Dia menyebut MKMK membuktikkan bahwa lembaga hukum tertinggi di Indonesia masih menjunjung demokrasi.
"MKMK telah menyampaikan keputusannya. MKMK telah membuktikkan bahwa lembaga tertinggi konstitusi di republik ini masih menjunjung tinggi demokrasi,"
ucap Ganjar.
merdeka.com
Anwar Usman Langgar Etik Berat
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres. Sanksi ini diberikan karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memaparkan sejumlah bukti Anwar Usman melakukan pelanggaran. Di antaranya, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, sikap itu melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, penerapan dan prinsip integritas.
Berikutnya, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal. Sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
Kemudian, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip independensi.
Selain itu, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, berkaitan erat dengan perkara menyangkut syarat usia capres cawapres. Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.
Selanjutnya, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.