Anwar Usman Diperiksa Tiga Hakim MKMK, Begini Penampakannya
Anwar hanya menjawab singkat terkait materi pemeriksaannya di MKMK.
Anwar hanya menjawab singkat terkait materi pemeriksaannya di MKMK.
Anwar Usman Diperiksa Tiga Hakim MKMK, Begini Penampakannya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait dugaan pelanggaran etik putusan batas usia syarat pencalonan capres cawapres.
Putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu menuai kontroversial hingga sembilan hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan syarat usia capres dan cawapres itu dilaporkan masyarakat ke MK.
Anwar terlihat mengenakan batik cokelat dan langsung berjalan menuju lantai 4 gedung II MK. Anwar hanya menjawab singkat ketika ditanya terkait pemeriksaannya.
"Ya? Saya belum tahu, saya belum tahu, tahu dari sini," kata Anwar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa secara tertutup tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Anwar Usman duduk di hadapan ketiga hakim MKMK tersebut.
Mengenai banyak laporan masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Anwar hanya menjawab singkat.
"Ya, saya 'kan ketua (MK)," ucap Anwar singkat.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut bahwa Anwar sudah meruntuhkan marwah MK.
"Karena satu saja tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi," ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10).
Menurut Arif, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.
"Pelanggaran berat, tapi juga ada implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres," tutur Arif.